Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam Muslim saja, melainkan juga dipegang oleh banyak individu Muslim yang hendak dilindungi oleh hak asasi manusia internasional. Hal ini mengindikasikan kebutuhan untuk pendidikan berkesinambungan dan pembuktian praktis ketulusan dan komitmen sejati terhadap cita-cita humanitarian hak asasi manusia internasional, terutama oleh Negara-negara ‘besar’ yang mengemudikan hak asasi manusia internasional. Bielefeldt telah menekankan dalam kaitan ini bahwa hak asasi manusia ‘tidak berpretensi menjadi ukuran transhistoris, untuk menakar budaya-budaya dan agama-agama secara umum (dan)... seharusnya tidak dipaparkan sebagai “agama sipil” internasional” melainkan seharusnya dipaparkan sebagai pancaran ‘sinar baru untuk swapersepsi komunitas-komunitas agama dan budaya karena, prinsip kehormatan manusia, yang memiliki akar-akarnya dalam banyak budaya, berperan sebagai dasar hak asasi manusia’.29 2.3 Apakah Hak-hak Asasi Manusia? Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia. Itulah hak-hak semua manusia yang sepenuhnya setara. Kita layak dianugerahi hak-hak itu semata-mata karena kita manusia. Semua hak itu berasal dari ‘martabat inheren manusia’30 dan telah dideinisikan sebagai ‘klaim-klaim manusia, untuk diri mereka sendiri atau untuk orang-orang lain, yang didukung oleh suatu teori yang berpusat pada perikemanusiaan manusia, pada manusia sebagai manusia, anggota umat manusia...’31 Klaim-klaim ini berhubungan dengan standarstandar kehidupan, yang tiap-tiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkannya dari masyarakat sebagai manusia. Memakai kata-kata Umozurike: Hak asasi manusia dengan demikian adalah serangkaian klaim yang tanpa terkecuali didukung oleh etika dan yang semestinya didukung oleh hukum, yang diajukan kepada masyarakat, terutama diajukan kepada para pengelola negara, oleh individu-individu atau kelompok-kelompok berdasarkan kemanusiaan mereka. Hak-hak itu berlaku terlepas dari ras, warna kulit, jenis kelamin atau pembeda lain dan yang tidak mungkin ditarik kembali atau ditolak oleh semua pemerintahan, rakyat atau individu.32 Para sarjana telah mengajukan pandangan-pandangan berbeda seputar asal-usul gagasan hak asasi manusia. Sebagian menegaskan bahwa ‘hak asasi manusia sama tuanya dengan manusia’, sedangkan sebagian lain berpendapat bahwa hak asasi manusia harus 29 30 31 32 Lihat, Bielefeldt, H., ‘Muslim Voices in the Human Rights Debate’ (1995) 17 Human Rights Quarterly, hal. 587-616. Lihat, umpamanya, paragraf-paragraf pembukaan kedua ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) pada 1966 dan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) pada 1966 dan paragraf pembukaan pertama UDHR (Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) pada tahun 1948. Dowrick, F.E. (ed.), Human Rights: Problems, Perspectives and Texts (1979), hal. 8. Umozurike, U.O., The African Charter on Human and People’ Rights (1997), hal. 5. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 15

Select target paragraph3