Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
Muslim saja, melainkan juga dipegang oleh banyak individu Muslim yang hendak dilindungi
oleh hak asasi manusia internasional.
Hal ini mengindikasikan kebutuhan untuk pendidikan berkesinambungan dan
pembuktian praktis ketulusan dan komitmen sejati terhadap cita-cita humanitarian hak
asasi manusia internasional, terutama oleh Negara-negara ‘besar’ yang mengemudikan hak
asasi manusia internasional. Bielefeldt telah menekankan dalam kaitan ini bahwa hak asasi
manusia ‘tidak berpretensi menjadi ukuran transhistoris, untuk menakar budaya-budaya
dan agama-agama secara umum (dan)... seharusnya tidak dipaparkan sebagai “agama sipil”
internasional” melainkan seharusnya dipaparkan sebagai pancaran ‘sinar baru untuk swapersepsi komunitas-komunitas agama dan budaya karena, prinsip kehormatan manusia,
yang memiliki akar-akarnya dalam banyak budaya, berperan sebagai dasar hak asasi
manusia’.29
2.3 Apakah Hak-hak Asasi Manusia?
Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia. Itulah hak-hak semua manusia yang
sepenuhnya setara. Kita layak dianugerahi hak-hak itu semata-mata karena kita manusia.
Semua hak itu berasal dari ‘martabat inheren manusia’30 dan telah dideinisikan sebagai
‘klaim-klaim manusia, untuk diri mereka sendiri atau untuk orang-orang lain, yang
didukung oleh suatu teori yang berpusat pada perikemanusiaan manusia, pada manusia
sebagai manusia, anggota umat manusia...’31 Klaim-klaim ini berhubungan dengan standarstandar kehidupan, yang tiap-tiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkannya dari
masyarakat sebagai manusia. Memakai kata-kata Umozurike:
Hak asasi manusia dengan demikian adalah serangkaian klaim yang tanpa terkecuali didukung oleh
etika dan yang semestinya didukung oleh hukum, yang diajukan kepada masyarakat, terutama diajukan
kepada para pengelola negara, oleh individu-individu atau kelompok-kelompok berdasarkan kemanusiaan
mereka. Hak-hak itu berlaku terlepas dari ras, warna kulit, jenis kelamin atau pembeda lain dan yang tidak
mungkin ditarik kembali atau ditolak oleh semua pemerintahan, rakyat atau individu.32
Para sarjana telah mengajukan pandangan-pandangan berbeda seputar asal-usul
gagasan hak asasi manusia. Sebagian menegaskan bahwa ‘hak asasi manusia sama tuanya
dengan manusia’, sedangkan sebagian lain berpendapat bahwa hak asasi manusia harus
29
30
31
32
Lihat, Bielefeldt, H., ‘Muslim Voices in the Human Rights Debate’ (1995) 17 Human Rights Quarterly, hal. 587-616.
Lihat, umpamanya, paragraf-paragraf pembukaan kedua ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights atau
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) pada 1966 dan ICCPR (International Covenant on Civil and Political
Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) pada 1966 dan paragraf pembukaan pertama UDHR (Universal
Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) pada tahun 1948.
Dowrick, F.E. (ed.), Human Rights: Problems, Perspectives and Texts (1979), hal. 8.
Umozurike, U.O., The African Charter on Human and People’ Rights (1997), hal. 5.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
15