Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
internasional. Kedua, hak asasi manusia sejati hanya bisa sepenuhnya diwujudkan di bawah
hukum Islam. Ketiga, tujuan hak asasi manusia internasional adalah agenda imperialis yang
mesti ditentang. Dan, keempat, Islam tidak selaras dengan hak asasi manusia internasional.15
Ada tanggapan menarik kelima yang dilewatkan oleh Halliday, yaitu bahwa tujuan hak-hak
asasi manusia internasional memiliki agenda anti-agama yang tersembunyi.16
Dilihat secara kritis, sebagian besar tanggapan ini adalah reaksi Muslim atas apa yang acap dilukiskan
sebagai standar ganda negeri-negeri lain demi pemajuan hak-hak asasi manusia internasional. Tanggapantanggapan itu mencerminkan keterperangkapan hak asasi manusia antara humanitarianisme dan politik
internasional ketimbang penolakan-penolakan sejati atas konsep hak asasi manusia dalam hukum Islam. Kini
kita akan mengevaluasi tanggapan-tanggapan ini dalam perimeter hukum Islam.
Pandangan bahwa Islam selaras dengan hak asasi manusia adalah yang paling bisa
dipertahankan di dalam prinsip-prinsip hukum Islam. Ini tidak semata-mata terbukti dengan
pembacaan samar atau apologetis atas gagasan hak asasi manusia Barat dalam prinsipprinsip Islam. Sumber-sumber dan metode-metode hukum Islam mengandung prinsipprinsip umum pemerintahan yang baik dan kesejahteraan manusia yang mengabsahkan
cita-cita modern tentang hak asasi manusia internasional. Penghargaan atas keadilan,
perlindungan kehidupan dan martabat manusia, adalah prinsip-prinsip pokok yang inheren
dalam Syariat dan perbedaan pendapat sekitarnya tidak bisa membuangnya begitu saja.
Itulah prinsip-prinsip pokok yang menjadi matalamat menyeluruh Syariat yang dirujuk oleh
Al-Qur’an.
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan pembangkangan. Dia memberi
pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS 16: 90).17
Pandangan bahwa hak asasi manusia sejati hanya bisa sepenuhnya diwujudkan di
bawah hukum Islam adalah pandangan yang eksklusionis dan sama salahnya dengan
egoisme perspektif eksklusif Barat terhadap hak asasi manusia yang dikritik. Islam
sebenarnya tidak egosentris berkenaan dengan masalah-masalah temporer, melainkan
justru menyerukan kerjasama (ta’awun) untuk mencapai kebaikan bersama manusia.18
Islam mendorong interaksi dan bertukar pikiran. Hadis Nabi Muhammad SAW19 menyuruh
Muslim untuk mencari ilmu sampai ke negeri Cina, (negeri non-Muslim), dan dalam Hadis
lain beliau menuturkan bahwa kebijaksanaan adalah barang hilang milik Muslim dan dia
berhak mendapatkannya di mana pun dia menemukannya. Semua ini menunjukkan
pengakuan Islam pada kemungkinan adanya jalan-jalan komplementer demi perbaikan
15
16
17
18
19
12
Halliday, F., ‘Relativism and Universalism in Human Rights: The Case of the Islamic Middle East’ dalam Beetham, D. (ed.), Politics and
Human Rights (1995), hal. 152, 154-155.
Lihat, misalnya, Mortimer, E., ‘Islam and Human Rights’ Index on Cencorship, October, 1983, no. 12, hal. 5.
Lihat, Baderin, M.A., ‘Establishing Areas of Common Ground between Islamic Law and International Human Rights’ (2001) 5 The
International Journal of Human Rights, no. 2, hal. 72-113, untuk analisis lebih jauh ihwal keselarasan.
Lihat, misalnya, QS 5:2 ‘Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan ketakwaan, jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.’
SAW adalah singkatan dari Shallallahu ‘alayhi Wassalam (salam sejahtera bagi Nabi dan keluarganya), tidak akan diulang dalam penulisan
setelah ini tetapi harus dibaca demikian setelah setiap penyebutan nama Nabi Muhammad.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam