Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam yang berdampak merugikan pandangan ihwal hak asasi manusia dalam Islam secara umum. Pada ranah akademis, ada juga yang disebut oleh Strawson sebagai ‘problematika orientalis’ (orientalist problematique) yang melaluinya ‘hukum Islam ditampilkan dalam kesarjanaan Anglo-Amerika sebagai sistem hukum yang pada esensinya cacat’,7 terutama dalam hubungannya dengan hukum internasional.8 Pada sisi lain, ada kendala penafsiran garis-keras yang kaku terhadap Syariat dan penerapan non-relatif atas yurisprudensi tradisional Islam pada beberapa aspek hubungan antar-manusia. Hukum Islam atau Syariat kerap secara samar diajukan oleh sejumlah negara Muslim sebagai dalih atas catatan hak asasi manusia mereka yang jelek tanpa memberikan penjelasan tuntas mengenai ketentuan hukum Islam dalam masalah yang bersangkutan. Akibat kendala-kendala di atas, konsep hak asasi manusia dalam hukum Islam sering dibahas dari sudut yang mencela atau membela, bergantung pada kecenderungankecenderungan pihak pembahas. Piscatori tidak setuju dengan pendekatan defensif sebagian besar penulis Muslim dalam diskursus hak asasi manusia internasional.9 Bagaimanapun, kita perlu menentukan apakah kedefensifan itu semata-mata merupakan sebuah apologi di hadapan tantangan-tantangan nyata yang diberikan oleh hak asasi manusia internasional terhadap hukum Islam, atau ia merupakan pembelaan wajar terhadap beragam kritik atas hukum Islam terkait dengan situasi-situasi hak asasi manusia di negeri-negeri Muslim yang tidak dibenarkan bahkan oleh Syariat itu sendiri. Di satu pihak, tidak bisa dibantah bahwa prakarsa-prakarsa Barat dan tantangantantangan modern, termasuk rezim hak asasi manusia internasional, telah memaksa sejumlah pemikir dan intelektual Muslim kontemporer untuk dengan kuat mengajukan tinjauan atas sejumlah pandangan tradisional dalam yurisprudensi Islam, khususnya dalam area hukum dan hubungan-hubungan internasional.10 Di pihak lain, ada sejumlah celaan umum yang menyalahkan hukum Islam atas banyak sikap dan tindakan mengerikan sebagian pemerintahan negeri-negeri Muslim yang sama sekali tidak dibenarkan oleh Syariat. Di akhir Seminar Hak Asasi Manusia dalam Islam yang berlangsung di Kuwait pada 1980, dan diadakan atas kerjasama antara Komisi Ahli Hukum Internasional (International Commission of Jurist), Universitas Kuwait dan Persatuan Pengacara Arab, antara lain, dipaparkan kesimpulan sebagai berikut: 7 8 9 10 10 Lihat secara umum, Strawson, J., ‘Encountering Islamic Law’, University of East London Law Department Research Publications Series, no. 1. hal. Strawson, misalnya, mengacu pada karya termasyhur Schacht, Introduction of Islamic Law, yang mengabaikan diskusi hukum internasional Islam karena apa yang Schacht deskripsikan sebagai ‘secara esensial berwatak teoretis dan dibuat-buat dan hubungan erat lembaga-lembaga relevannya dengan sejarah negara-negara Islam.’ (lihat, Schacht, J., Introduction to Islamic Law, [1964], hal. 112). Padahal, sulit sekali membayangkan bagaimana hukum internasional bisa berdiri tanpa ‘hubungan erat lembaga-lembaga relevan’ dengan Negara. Mengenai alasan ‘‘secara esensial berwatak teoretis dan dibuat-buat’, ini karena pada 1964 yang bahkan dalam diskursus-diskursus Barat, hukum internasional publik masih banyak yang meragukan apakah ia benar-benar hukum atau bukan, meskipun keraguraguan itu tidak pernah membuang hukum internasional publik dari buku-buku yang ada. Pendekatan-pendekatan demikian terhadap hukum Islam merupakan sebagian dari kendala yang, antara lain, mengesampingkan hukum Islam dari diskursus-diskursus hukum internasional kontemporer. Secara umum, lihat Said, E.W., Orientalism, Western Conceptions of the Orient (1978). Lihat, Piscatori, J.P., ‘Human Rights in Islamic Political Culture’ dalam Thompson, K. (ed.), The Moral Imperatives of Human Rights: A World Survey (1980), hal. 139 dan 152-162; juga lihat Manzoor, P., ‘Humanity Rights as Human Duties’ Inquiry, Juli 1987, hal. 34 dan 37-38. Lihat, misalnya, AbuSulayman, A.A., Towards an Islamic Theory of International Relations: New Directions for Islamic Methodology and Thought (1993). Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

Select target paragraph3