Hak Asasi Manusia1 dan Hukum Islam2 2.1 Membuang Kendala-kendala Tradisional S ecara tradisional, ada sejumlah kesulitan yang menghadang diskursus hak asasi manusia dari perspektif hukum Islam. Itulah kendala-kendala tradisional yang harus dibongkar agar memudahkan pendekatan dialogis yang diadopsi dalam buku ini. Pada satu sisi, dominasi pengaruh perspektif “Barat” terhadap hak asasi manusia menciptakan kecenderungan untuk selalu berpijak pada nilai-nilai “Barat” dalam setiap diskursus hak asasi manusia.3 Kendatipun memang perumusan standar-standar hak asasi manusia internasional tercetus di Barat, tapi tidak bisa dikatakan bahwa keseluruhan konsep hak-hak asasi manusia itu berasal dari Barat, mengingat konsep hak asasi manusia dapat digali dari berbagai peradaban manusia yang berbeda.4 Yang berkaitan dengan hal ini ialah citra negatif Islam di Barat. Acapkali, hukumanhukuman pidana yang ada dalam Islam serta situasi politik sekaligus situasi hak asasi manusia di banyak bagian dunia Muslim sekarang ini disebut-sebut oleh para analis Barat, antara lain, sebagai bukti kurangnya ketentuan yang menjunjung hak asasi manusia dalam hukum Islam.5 Inilah bagian dari apa yang lazim diistilahkan dengan ‘Islamofobia’6 di Barat, 1 2 3 4 5 6 Untuk analisis lebih rinci tentang teori hak asasi manusia (HAM), lihat, antara lain, Cranston, M., What Are Human Rights? (1973); Rosenbaum, A. (ed.), The Philosophy of Human Rights, International Perspectives (1980); Shestack, J.J., ‘The Jurisprudence of Human Rights’, dalam Meron, T., (ed.), Human Rights in International Law: Legal and Policy Issues (1984) Vol. 1, hal. 69-113; Donnelly, J., The Concept of Human Rights (1985); Vincent, R.J., Human Rights and International Relations (1986); Donnelly, J., Universal Human Rights in Theory and Practice (1989); Winston, M.E. (ed.), The Philosophy of Human Rights (1989); Nino, C.S. The Ethics of Human Rights (1991); and Douzinas, C., The End of Human Rights (2000). Untuk analisis dalam bahasa Inggris tentang hukum dan yurisprudensi Islam, lihat, antara lain, Ramadan, S., Islamic Law: Its Scope and Equity (1970); Qadri, A.A., Islamic Jurisprudence in the Modern World (1986); Philips, A.A.B., The Evolution of Fiqh (1988); Kamali, M.H., Principles of Islamic Jurisprudence (1991); Hallaq, W.B., A History of Islamic Legal Theories (1997); Nyazee, I.A.K., Theories of Islamic Law (t.t.); dan Nyazee, I.A.K., Outlines of Islamic Jurisprudence (2000). Lihat, umpamanya, Mayer, A.E., ‘Current Muslim Thinking on Human Rights’ dalam An-Na’im, A.A. dan Deng, F.M. (ed.), Human Rights in Africa, Cultural Perspectives (1990), hal. 133 dan pada hal. 148 (menegaskan bahwa hak asasi manusia ‘adalah prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam budaya Barat’ dan mengimbau agar budaya Barat seharusnya menjadi model normatif universal dalam kandungan hukum hak asasi manusia internasional) dan Tibi, B., ‘The European Tradition of Human Rights and the Culture of Islam’ dalam ibid., hal. 104 dan pada hal.105. Untuk pandangan-pandangan yang berseberangan, lihat, misalnya, Said, M.E., ‘Islam and Human Rights’ (1997) Rowaq Arabi, Januari, hal. 11-13; Manglapus, R., ‘Human Rights are not Western Discovery (1978) untuk Worldrive, hal. 4-6; dan Kushalani, Y., ‘Human Rights in Asia and Africa’ (1983) untuk Human Rights Law Journal, no. 4, hal. 404. Lihat, umpamanya, Kushalani, Y. (catatan kaki di atas), dan Smith, J. (ed.), Human Rights: Chinese and Dutch Perspectives (1996) yang membahas berbagai persepsi yang berbeda-beda tentang konsep hak asasi manusia. Lihat, Bannerman, P., Islam in Perspective, A Guide to Islamic Society, Poltics and Law (1988) hal. 25. Lihat juga, Robertson, B.A., ‘Islam and Europe: An Enigma or a Myth?’ (1994), Middle East Journal, no. 2, hal. 288-307. Lihat, misalnya, Tash, A.Q., ‘Islamophobia in the West’ (1996) Washington Report on Middle East Journal, November/Desember, hal. 28; dan ‘Islamophobia’ in Bulletin, University of Sussex Newsletter, 7 November 1997, hal. 16: http://www.sussex.ac.uk/press_oice/ bulletin/07nov97/item12.html [1/3/03] 7 Lihat e.g. Bobbio, N., The Age of Rights (1996) h.12-13. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 9

Select target paragraph3