Pendahuluan
mendeinisikan negara Muslim adalah keanggotan di Organisasi Konferensi Islam (OKI).34
Bahwa keseluruhan 57 negara anggota OKI bisa dideinisikan sebagai negara Muslim
disokong oleh tujuan pertama piagam organisasi tersebut, yaitu memajukan nilai-nilai
spiritual Islam, etis, sosial, dan ekonomi di antara negara-negara anggotanya.35 Sementara
negara-negara anggota OKI mewujud sebagai negara merdeka berdaulat, secara teoretis
mereka terhubung oleh warisan, tradisi, dan solidaritas keislaman mereka. Sejauh masalah
penerapan hukum Islam sebagai hukum negara, Esposito mengamati bahwa mayoritas
negara Muslim sekarang ini berada di antara dua poros, Arab Saudi yang ‘puris’ dan Turki yang
‘sekular’.36 Karena buku ini pada prinsipnya peduli pada penegakan hukum internasional
hak asasi manusia di dalam penerapan hukum Islam sebagai hukum negara, penekanan
atas praktik-praktik relevan negara Muslim yang terkait masalah ini akan diberikan pada
negara-negara yang menerapkan hukum Islam secara keseluruhan atau sebagian sebagai
hukum negara.
Bab 5 berisikan kesimpulan, membicarakan pendekatan komplementer dan praktis
yang penting bagi diskusi teoretis dan pendapat-pendapat yang diajukan di dalam empat
bab sebelumnya. l
34
35
36
OKI, hingga Agustus 2002, terdiri dari 57 negara anggota dan 3 negara pengamat. Negara-negara anggota meliputi: Emirat Islami
Afghanistan, Republik Albania, Aljazair, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Republik Benin, Brunei, Burkina Faso, Republik Kamerun,
Chad, Republik Islam Komoro, Republik Pantai Gading, Djibouti, Mesir, Gabon, Gambia, Gini, Gini-Bissau, Guyana, Indonesia, Republik
Islam Iran, Irak, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Kirgizstan, Libanon, Libya, Malaysia, Republik Maladewa, Mali, Republik Islam Mauritania,
Maroko, Mozambik, Niger, Nigeria, Oman, Republik Islam Pakistan, Palestina, Qatar, Kerajaan Arab Saudi, Senegal, Sierra Leone,
Somalia, Sudan, Suriname, Suriah, Tajikistan, Togo, Tunisia, Turki, Turkmenistan, Uganda, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, dan Yaman.
Negara pengamat, terdiri dari: Republik Bosnia dan Herzegovina, Republik Afrika Tengah, dan Kerajaan Thailand. Lihat situs OKI:
http://www.oic-un.org/about/members.html [1/3/03]. Catatan: walaupun Palestina ditetapkan sebagai negara anggota di situs OKI,
ia belum dianggap negara menurut hukum internasional.
Lihat Pembukaan dan Pasal II(A) (1) dari Piagam OKI, 914 UNTS, h.111. Versi terbaru dari piagam ini tersedia di Misi Permanen OKI di
PBB di Jenewa, Swiss. Lihat juga Moinuddin, H., The Charter of the Islamic Conference and Legal Framework of Economic Co-operation
among its Member States (1987), h.10-11.
Esposito, J., ‘Contemporary Islam: Reformation or Revolution?’ in Esposito, J. (ed), The Oxford History of Islam (1999) h. 643 dan h. 651-652.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
7