Pendahuluan D i dunia sekarang ini, konsep hak asasi manusia (HAM) mempengaruhi semua aspek hubungan internasional dan melintasbatasi semua aspek hukum internasional kontemporer. Ia merupakan tujuan internasional penting yang melingkupi semua tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).1 Serupa halnya, organisasi-organisasi antar-pemerintah regional juga mengakui konsep hak asasi manusia,2 dan beragam organisasi hak asasi non-pemerintah secara konsisten mengecam keras pelanggaran hak asasi manusia oleh negara.3 Perlindungan hak asasi manusia menjadi alat penting internasionalisme yang menyibak hijab ‘kudus’ kedaulatan negara demi kehormatan manusia. Universalitas hak asasi manusia sudah kerap diutarakan sejak disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh Sidang Umum PBB pada 1948.4 Walau ia populer dan diterima secara luas, tak sedikit perbedaan pendapat mengenai penafsiran konseptual dan lingkup hak asasi manusia. Seperti diamati oleh Weston’, (m)engatakan bahwa ada penerimaan luas atas prinsip-prinsip hak asasi manusia pada tataran domestik dan internasional tidaklah sama dengan mengatakan bahwa ada kesepakatan menyeluruh tentang sifat hak-hak tersebut atau tentang lingkup substantif mereka’.5 Ini menimbulkan paradoks universalisme dan relativisme kultural dalam wacana hak asasi manusia internasional.6 Perbedaan konseptual bukanlah tidak berarti atau tak 1 2 3 4 5 6 Lihat Pasal 1 Piagam PBB (1945) 1 UNTS, h.xvi, tentang Tujuan dan Prinsip-prinsip PBB. Sekretaris Jenderal PBB menegaskan dalam pernyataannya pada Sesi ke-55 Komisi HAM PBB pada 1999 bahwa hak asasi manusia ‘berada di jantung setiap aspek kegiatan kami dan semua pasal piagam kami’ (dhi. Piagam PBB). Lihat UN Doc. SG/SM/99/91, 7 April 1999, para.3. Lihat e.g. Pasal 3(h) Akta Konstitutif Uni Afrika (2000), Pasal F(2) Perjanjian Uni Eropa (1992), Pasal 3(1) Piagam Organisasi Negara-negara Amerika (1948), Piagam Arab tentang Hak Asasi Manusia (1994), dan Pembukaan Piagam Organisasi Konferensi Islam (1972). Ada beratus-ratus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebar di seluruh dunia yang menggalakkan hak asasi manusia di berbagai penjuru dunia. Lihat eg. situs Amnesty International UK: http://www.amnesty.org.uk/amnesty/ [1/3/03]; situs Human Rights Watch: http://www.hrw. org/ [1/3/03]; dan situs Interights: http://www.interights.org/ [1/3/03]. Disahkan oleh Resolusi Sidang Umum PBB 217A(III) pada 10 Desember 1948. Baik Proklamasi Teheran [UN Doc. A/CON.32 41at31(1968)] sesudah Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia Ke-1 di Teheran pada 1968 dan Deklarasi Wina sesudah Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia Ke-2 di Wina pada 1993 [UN Doc. A/CONF.157/23 pada 12 Juli 1993] menegaskan kembali universalitas hak asasi manusia. Weston, B., ‘Human Rights’ dalam New Encyclopaedia Britannica, 15th ed. Vol. 20. h.713 dan h.714. Lihat juga Steiner, H.J., dan Alston, P., International Human Rights in Context, Law, Politics and Morals (2nd ed., 2000) h.324 dan h.326. Sehingga di buku ini ditegaskan bahwa ‘universalitas’ hak asasi manusia berbeda dengan ‘universalisme’ hak asasi manusia. Lihat Bab 2, para.2.3.3. di buku ini. Lihat juga Donnelly, J. Universal Human Rights in Theory and Practice (1989) (mempertahankan konsepsi universal hak asasi manusia, tetapi juga berpendapat bahwa konsep hak asasi manusia sejatinya Barat dan asing bagi kebudayaan non-Barat); Milne A.J.M., Human Rights and Human Diversity (1986) (berpendapat bahwa hak asasi manusia berbeda-beda di manamana dan berargumen bahwa konsep hak asasi manusia tidak harus mengandaikan nilai-nilai dan institusi-institusi Barat); Mutua, M., ‘The Ideology of Human Rights’ (1996) 36 Virginia Journal of International Law, h.589-657 (berpendapat bahwa sekalipun konsep hak asasi manusia bukan ciri khas masyarakat Eropa, ilsafat hak asasi manusia kontemporer pada dasarnya bersifat Eropa). Lihat catatan 3 di sini untuk daftar literatur tentang pembahasan berbagai perspektif ilsafat hak asasi manusia. Lihat juga Renteln, A.D., International Human Rights: Universalism versus Relativism (1990) h.10 dan literatur yang dikutip di buku ini tentang perbedaan konseptual tentang hak asasi manusia. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 1

Select target paragraph3