Kata Pengantar
oleh: Komaruddin Hidayat
Tahun-tahun antara abad ke 9 – 15 perjalanan sejarah barat sering disebut
sebagai Abad Tengah ataupun Abad Kegelapan (Dark Age). Namun dunia Islam
kala itu justru tengah berada di puncak kejayannya dalam menyumbangkan ilmu
pengetahuan dan peradaban pada dunia. Adalah Ibnu Rusyd (Averoes) yang telah
menyebarkan virus kebangkitan pada masyarakat Eropa dengan fahamnya bahwa
manusia di dunia ini memiliki posisi dan tugas yang amat mulia, sebagai wakil Tuhan di
muka bumi. Nalar dan wahyu dalam Islam memiliki posisi saling melengkapi, bukan
berbenturan. Pendapat Ibnu Rusyd kala itu tentu merupakan ajaran yang sangat asing
dan menohok gereja yang selalu berkonfrontasi dengan sepak terjang para ilmuwan
yang pada urutannya mendorong lahirnya gerakan humanisme-sekularisme di Barat.
Jadi, kalau sekarang sebagian sarjana Barat sering memperhadapkan antara hak asasi
manusia dan Islam, sesungguhnya sangat ahistoris. Menurut Al-Qur’an, Adam sebagai
simbol seluruh manusia telah dianugerahi kebebasan dan tanggungjawab yang amat
besar, yang oleh Tuhan tidak pernah dicabut dan diintervensi, namun tetap dituntut
tanggungjawab, kalaupun tidak di dunia, nanti akan dituntut di akhirat. Ini menunjukkan
betapa besarnya hak dan kebebasan yang diberikan oleh Islam pada manusia.
Akhir-akhir ini hukum hak asasi manusia dan Hukum Islam telah menjadi perdebatan yang
panjang. Perdebatan itu menghasilkan kesan seakan-akan Islam tidak pro atau bahkan
anti hak asasi manusia. Di sisi lain, perumusan hak asasi manusia serta kenyataan bahwa
penganjur utamanya adalah negara-negara barat mengesankan bahwa nilai hak asasi
manusia seluruhnya adalah barat. Bahwa ada sejumlah perbedaan memang tidak dapat
diingkari. Namun, yang menjadi masalah adalah bahwa perdebatan itu kemudian diliputi
semangat saling membela diri dan bukan semangat untuk menghasilkan sebuah titik temu
atas berbagai perbedaan yang ada. Semangat ini kemudian menghilangkan kemauan
untuk meneliti secara cermat tentang hubungan hukum hak asasi manusia dengan hukum
Islam. Hal ini diperburuk oleh keadaan bahwa argumen yang muncul didasarkan lebih
pada asumsi-asumsi dan praduga dan bukan didasarkan pada sebuah kajian yang bersifat
obyektif. Apabila ada rujukan, hal itu dibuat dengan mendasarkan pada praktik-praktik di
banyak negara–negara Islam. Kita tahu bahwa praktik-praktik itu lebih didasarkan pada
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
xxi