Pengantar
terbesar dunia selama hampir satu dekade ini selain banyak memproduksi Hukum HAM,
seperti, UU HAM, UU Pengadilan HAM, dan lain sebagainya, juga meratiikasi HIHAM, antara
lain yang paling belakangan KIHSP dan KIHESB; Keempat, sebagai negara yang sedang
menjalani transisi menuju negara hukum yang demokratis, di mana kemaslahatan dan
kesejahteraan rakyat menjadi tujuannya, Indonesia tak terelakkan wajib membudayakan
HAM di kalangan masyarakat luas, di mana mayoritasnya adalah kaum Muslimin.
Pembudayaan HAM hanya dapat berjalan bila ada ruang dialog yang terbuka lebar di
antara sistem-sistem hukum yang hidup dalam masyarakat Negara Indonesia, yaitu sistem
hukum Negara, sistem hukum Islam, sistem hukum Adat, dan sistem HIHAM. Dialog antara
berbagai sistem hukum tersebut dengan pendekatan komplementer dan akomodatif akan
mampu menarik dan menggabungkan elemen-elemen terbaik dari sistem-sistem hukum
tersebut yang pada gilirannya akan mendukung efektivitas pemajuan dan perlindungan
HAM di Indonesia, regional dan global. Dalam konteks dialog antara berbagai sistem hukum
itu, khususnya sistem hukum Islam dan sistem HIHAM, Negara, Komisi Nasional HAM,
Komisi Hukum Nasional, kalangan perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil dapat
mengambil peran pro aktif sesuai dengan posisi dan fungsinya masing-masing. Tentu saja
seperti yang dikemukakan Baderin, dialog tersebut hanya bisa terjadi dan akan mencapai tujuannya bila ada suasana demokratis, toleran dan jauh dari prasangka. Harus ada semangat
yang kuat untuk membuang semangat parokialisme, kekerasan, dan rivalitas.
Dialog antar berbagai sistem hukum dapat pula dilakukan melalui berbagai forum,
semisal pendidikan HAM yang dirancang untuk membangun pengertian bersama tentang
HAM dan universalitasnya, atau bisa pula melalui pendidikan dan pelatihan HAM dan
hukum Islam untuk para hakim dan penegak hukum lainnya. Dalam forum-forum seperti itu
para pakar HIHAM dan ikih dan lebih luas lagi syariat dapat berperan secara nyata. Dialog
dengan pendekatan komplementer dan akomodatif sebagaimana disarankan Baderin
dapat mewujudkan harmonisasi konstruktif antara berbagai sistem hukum, khususnya
HIHAM dan hukum Islam sebagai landasan penting bagi reformasi hukum di Indonesia.
Buku karya Mashood Baderin penting untuk dibaca oleh semua pihak seperti, aktivis
HAM, para ahli hukum Islam, pakar HIHAM, praktisi hukum, dan para penegak hukum serta
legislator sebagai bahan informasi dan pengetahuan tentang suatu dialog antara HIHAM
dan hukum Islam. Bahan pengetahuan dan informasi seperti itu sangat berguna dalam
membuka wawasan semua pihak, khususnya berkaitan dengan HIHAM dan hukum Islam
serta relevansinya bagi reformasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia, regional dan
global. Akhirnya selamat membaca dan menyimak.
Jakarta, 12 Agustus 2007
xviii
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam