Pengantar dengan pendekatan antroposentris dalam KIHSP. Namun demikian menurut Baderin perbedaan itu tidak menghilangkan adanya matalamat luhur bersama untuk melindungi dan meningkatkan martabat manusia dalam HIHAM. Dengan menggunakan pendekatan dialogis yang merujuk pada bukti ikih Islam dan praktik HIHAM substansi KIHSP dibahas dalam sorotan hukum Islam yang meliputi semua tema hak-hak sipil dan politik, yakni, 1. Hak menentukan nasib sendiri (Pasal 1); 2. Persamaan hak antara laki-laki dan perempuan (Pasal 3); 3. Hak untuk hidup (Pasal 6); 4. Kebebasan dari penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat (Pasal 7); 5. Kebebasan dari perbudakan, perhambaan dan pekerjaan paksa (Pasal 8); 6. Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi (Pasal 9); 7. Hak atas sistem penahanan yang manusiawi (Pasal 10); 8. Kebebasan dari pemenjaraan atas dasar ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual; 9. Hak atas kebebasan bergerak dan pilihan tempat tinggal (Pasal 12); 10. Kebebasan orang asing dari pengusiran semena-mena (Pasal 13); 11. Hak atas pemeriksaan adil dan proses hukum yang semestinya (Pasal 14); 12. Kebebasan dari hukum pidana yang berlaku surut (retroaktif ) (Pasal 15) ; 13. Hak atas pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum (Pasal 16); 14. Hak atas kebebasan atau keleluasaan pribadi (privasi) (Pasal 17); 15. Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (Pasal 18); 16. Hak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat (Pasal 19); 17. Larangan atas propaganda untuk berperang dan hasutan untuk kebencian (Pasal 20); 18. Hak atas perkumpulan damai (Pasal 21); 19. Hak atas kebebasan berserikat (Pasal 22); 20. Hak atas pernikahan dan membentuk keluarga (Pasal 23); 21. Hak-hak anak (Pasal 24); 22. Hak-hak politik (Pasal 25); 23. Hak atas kedudukan yang sama di depan hukum (Pasal 26);24. Hak-hak minoritas etnis, agama dan bahasa (Pasal 27). HIHAM memberikan perlakuan yang sama pada KIHSP dan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB). Yang satu tidak boleh mengesampingkan atau apalagi menghilangkan yang lain. Demikian pula sebaliknya. Bila pelaksanaan KIHSP akan membebaskan orang-orang dari rasa takut akibat kesewenang-wenangan kekuasaan politik, maka pelaksanaan KIHESB akan membebaskan orang-orang dari rasa lapar dan rasa membutuhkan lainnya. Efektivitas pelaksanaan KIHESB jelas membebaskan orang-orang, terutama orang-orang miskin dari penindasan dan eksploitasi ekonomi, sosial dan budaya. Dengan begitu menjadi jelas, bahwa sasaran utama KIHESB adalah mewujudkan standar kehidupan yang memadai dan bermartabat bagi setiap manusia. Sasaran yang hendak dicapai oleh KIHESB itu jelas selaras dengan tujuan menyeluruh Syariat dan Hukum Islam. Menurut KIHESB setiap negara pihak dituntut menjalankan kewajiban-kewajiban yang diperlukan bagi perwujudan hak-hak asasi yang diakui dalam Kovenan tersebut. Kewajibankewajiban Negara Pihak itu tertuang dalam pasal 2 KIHESB sebagai berikut : Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik secara sendiri maupun melalui bantuan dan kerjasama internasional, khususnya bantuan ekonomi dan teknis, semaksimum sumberdaya yang ada, dengan maksud untuk mencapai secara bertahap perwujudan penuh hak yang diakui dalam Kovenan ini dengan menggunakan semua sarana yang patut, termasuk dengan pengambilan langkah-langkah legislatif. xiv Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

Select target paragraph3