Pengantar tugas semua negara, apapun sistem politik, ekonomi dan budayanya, untuk memajukan dan melindungi semua HAM dan kebebasan asasi. Hal kedua yang ditekankan oleh butir 5 Deklarasi Vienna menegaskan, bahwa meskipun HAM diterima oleh semua negara sebagai sesuatu yang universal, namun pelaksanaan pemajuan dan perlindungan HAM itu akan harus terus-menerus mempertimbangkan kekhususan-kekhususan baik yang timbul pada tingkat nasional, regional maupun yang timbul karena faktor-faktor sejarah, budaya dan agama. Kekhususan-kekhususan yang ditimbulkan oleh berbagai faktor itulah yang melahirkan berbagai konsep dan penafsiran tentang Hukum Internasional Hak Asasi Manusia (HIHAM) yang tentu saja membawa pengaruh pada pengamalan HAM. Inilah rupanya yang menjadi keperdulian (concern) Mashood Baderin dalam menulis bukunya tentang Hukum Internasional HAM dan Hukum Islam. Sebuah buku yang mendialogkan Hukum Internasional HAM dengan Hukum Islam dengan tujuan tentunya untuk membangun pemahaman bersama tentang hak-hak dan kebebasan manusia. Memang benar bila sejumlah pakar dan para aktivis lebih menyoroti peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM dengan menggunakan HIHAM sebagai dasar rujukan hukum. Dan dengan merujuk pada HIHAM itu para pakar dan aktivis mendesak negara dan PBB untuk mematuhi hukum internasional tersebut. Advokasi seperti itu sudah pasti berguna. Namun suatu upaya membangun pemahaman bersama tentang HAM yang digali dari berbagai budaya, pandangan dan pengalaman itu tidak saja penting tetapi sangat berguna untuk memperkaya konsep HAM, kesadaran berbudaya HAM, yang pada akhirnya akan menyokong bagi efektiitas pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat nasional, regional, dan global. 2 A da sejumlah alasan mengapa perlu dialog yang terus-menerus antara HIHAM dan Hukum Islam. Pertama, sebagaimana dikemukakan oleh Mashood Baderin, bahwa banyak negara anggota PBB adalah negara Muslim yang memberlakukan hukum Islam baik secara menyeluruh atau sebagian hukum domestik. Hukum Islam dengan demikian melalui berbagai cara mempengaruhi gaya hidup milyaran manusia di seluruh dunia. Fakta ini saja sudah dengan sendirinya menunjukkan pengaruh Hukum Islam terhadap pengamalan HAM. Kedua, Negara-negara Muslim anggota PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) bekerjasama untuk mewujudkan tujuan pemajuan dan perlindungan HAM Internasional, akan tetapi mereka juga mengemukakan deklarasi dan keraguan dengan mendasarkan pada syariah atau hukum Islam ketika mereka meratiikasi traktat-traktat internasional hak asasi manusia. Hal itu dapat dilihat pada laporan-laporan periodik mereka untuk badan-badan perjanjian (treaty bodies) dan piagam PBB di mana negara-negara Muslim merujuk pada syariah atau hukum Islam dalam argumen mereka. Ketiga, adanya pandangan umum di barat yang keliru atau tidak akurat tentang Hukum Islam yang dinilai tidak sesuai dengan HIHAM. Adanya persepsi umum yang tidak tepat xii Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

Select target paragraph3