Dialog Antara Hukum Internasional
Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
Oleh: Abdul Hakim G Nusantara SH, LLM
1
B
utir 5 Deklarasi Vienna dan Program Aksi menyatakan, “Semua hak asasi
manusia adalah universal, tidak dapat dipisahkan, saling bergantung dan
saling terkait. Masyarakat internasional secara umum harus memperlakukan
hak asasi manusia di seluruh dunia secara adil dan seimbang, dengan menggunakan dasar dan penekanan yang sama. Sementara kekhususan nasional dan regional
serta berbagai latar belakang sejarah, budaya dan agama adalah sesuatu yang penting
dan terus menjadi pertimbangan, adalah tugas semua negara, apapun sistem politik,
ekonomi dan budayanya, untuk memajukan dan melindungi semua hak asasi manusia dan
kebebasan asasi.” (“All human rights are universal, indivisible, interdependent and interrelated.
The international community must treat human rights globally in a fair and equal manner, on
the same footing, and with the same emphasis. While the signiicance of national and regional
particularities and various historical, cultural and religious backgrounds must be borne in mind,
it is the duty of States, regardless of their political, economic and cultural systems, to promote and
protect all human rights and fundamental freedoms.”)
Butir 5 Deklarasi Vienna tersebut di atas menegaskan beberapa hal, Pertama, semua hak
asasi manusia baik itu hak-hak Sipil Politik maupun hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
adalah universal, tidak dapat dipisahkan, saling bergantung dan saling terkait. Itu berarti
suatu negara tidak bisa mengedepankan pemajuan dan perlindungan suatu kelompok hak
asasi manusia (HAM) semisal hak-hak Sipil Politik dan mengesampingkan kelompok HAM
lainnya, semisal hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan demikian pula sebaliknya. Kedua
kelompok HAM ini tidak terpisahkan, saling bergantung dan saling terkait. Masyarakat dunia
harus memperlakukan semua HAM secara adil dan seimbang, dengan menggunakan dasar
dan penekanan yang sama. Kedua, bahwa kekhususan nasional dan regional serta berbagai
latar belakang sejarah, budaya dan agama adalah sesuatu yang penting dan harus terus
menjadi pertimbangan dalam memajukan dan melindungi semua HAM. Ketiga, adalah
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
xi