Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada diskriminasi, apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat pemerintah. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh sanksi hukum yang berlaku. Penyiksaan lazimnya dibedakan dari ‘perlakuan dan penghukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat’ dalam hal maksud, tingkat kehebatan dan kedahsyatan rasa sakit atau penderitaan yang ditimbulkan. Dalam Ireland v. UK, Mahkamah Hak Asasi Eropa mengamati bahwa istilah ‘penyiksaan’ menyematkan ‘stigma khusus untuk menyengaja perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan penderitaan yang sangat serius dan kejam’.155 Juga dalam Tyrer v. UK,156 mahkamah yang sama berpendapat bahwa kedahsyatan penderitaan membenarkan penggunaan istilah ‘tidak manusiawi’ sebagai lebih tinggi daripada apa yang mungkin digambarkan sebagai ‘merendahkan martabat’. Tidak manusiawi berhubungan dengan rasa sakit dan derita, sedangkan merendahkan martabat berhubungan dengan penghinaan. Jadi, terdapat skala yang sudah dipradugakan ‘mengenai kehebatan derita yang dimulai dengan perendahan martabat, berujung pada ketidakmanusiawian dan pada puncaknya sampai pada tingkat penyiksaan’.157 Demikian juga perlakuan kejam dipradugakan berada ‘di antara tatacara tidak manusiawi dan penyiksaan’.158 Maka itu, sekalipun suatu tindakan bisa lolos dari kategori penyiksaan, ia tetap bisa dianggap sebagai perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat yang semuanya dilarang oleh Kovenan. Tujuan utama ketentuan itu ialah ‘untuk melindungi martabat sekaligus keutuhan isik dan mental individu’.159 Larangan menjadikan siapapun sebagai sasaran percobaan medis atau ilmiah tanpa persetujuan bebasnya dalam Pasal 7, ‘dimaksudkan sebagai tanggapan atas berbagai keberingasan yang dilakukan di kamp-kamp konsentrasi semasa Perang Dunia II’160 dan karena itu ‘mengecualikan perawatan medis yang wajar demi kepentingan kesehatan pasien’.161 Bertolak dari sifat mulia manusia dalam Syariat, tidak ada pertentangan antara hukum Islam dan larangan umum penyiksaan, atau perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat atau larangan menjadikan manusia sebagai obyek percobaan medis dan ilmiah tanpa kerelaan subyek.162 Ada banyak ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi yang memerintahkan kasih sayang dan melarang kekejaman dan penindasan bahkan pada binatang. Bassiouni mengamati bahwa Al-Qur’an menentang penyiksaan dan penganiayaan manusia dalam 299 ayat.163 Nabi Muhammad juga diriwayatkan melarang penyiksaan dengan 155 156 157 158 159 160 161 162 163 76 [1978] ECHRR, Series A, no. 3, paragraf 167. [1978] ECHRR, Series A, no. 28, paragraf 30. Dinstein (c.k. no. 86), hal. 123-124; lihat juga, Komentar Umum 7, paragraf 2. Ibid. Komentar Umum 7, paragraf 1 dan Komentar Umum 20, paragraf 2. Lihat, UN Doc. A/2929, hal. 87, paragraf 14. Lihat, Nowak (c.k. no. 5), hal. 139. Lihat, al-Saleh, O.A., ‘The Rights of the Individual to Personal Security in Islam’ dalam Bassiouni, M.C., (ed.), The Islamic Criminal Justice System (1982), hal. 72. Bassiouni, M.C., ‘Sources of Islamic Law, and the Protection of Human Rights in the Islamic Criminal Justice System’, dalam Bassiouni (c.k. no. 162), hal. 19. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents