Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam dalam perkara-perkara pembunuhan.142 Sekalipun hak meringankan hukuman mati dalam perkara-perkara pembunuhan (qishash) dengan diat secara prinsip ada dalam wewenang pewaris korban, Negara bisa mendorong dilakukannya amnesti semacam itu oleh para ahli waris. Diriwayatkan dalam suatu Hadis bahwa tiap kali perkara qishash hendak dibawa kepada Nabi Muhammad, beliau menganjurkan pihak pewaris korban untuk memaafkan.143 Pembatasan kelima ialah bahwa hukuman mati tidak bisa dikenakan pada remaja di bawah umur 18 tahun dan tidak bisa dilaksanakan pada wanita hamil.144 Dengan pembatasan ini, Kovenan secara mutlak melarang penghukuman mati remaja di bawah 18 tahun terhadap kejahatan apapun, termasuk ‘kejahatan paling serius’. Dalam kasus wanita hamil, mereka bisa dijatuhi hukuman mati atas ‘kejahatan paling serius’, tapi hukuman tidak bisa dilangsungkan sampai kelahiran bayinya. Kedua kasus itu adalah sebuah konsekuensi terhadap penghargaan ketakberdosaan anak-anak. Eksekusi hukuman mati atas wanita hamil juga dilarang dalam hukum Islam. Pengecualian yang sama berlaku bagi wanita yang sedang menyusui sampai bayinya disapih. Bayi juga tidak bisa dijatuhi hukuman mati menurut hukum Islam berdasarkan Hadis Nabi Muhammad yang, antara lain, menyatakan bahwa anak bebas dari tanggungjawab sampai dia dewasa.145 Perbedaannya, menurut yurisprudensi tradisional Islam, anak bisa mencapai kedewasaan sebelum usia 18 tahun. Akhirnya, Komite Hak Asasi Manusia mencatat sehubungan dengan hak perempuan atas kehidupan dalam Pasal 6 bahwa: Manakala melaporkan tentang hak hidup yang dilindungi oleh Pasal 6... Negara-negara pihak harus memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang diambil oleh Negara untuk membantu perempuan mencegah kehamilan yang tidak dikehendaki, dan untuk menjamin bahwa mereka tidak melakukan aborsi sembunyi-sembunyi yang bisa membahayakan hidup mereka.146 Demikian pula, Komite Hak Asasi Manusia mengungkapkan dalam banyak pengamatan akhirnya terhadap laporan-laporan Negara-negara pihak tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik bahwa ‘kriminalisasi aborsi berbuntut pada aborsi tidak aman yang menyebabkan tingginya tingkat kematian saat kehamilan’.147 Komite tidak menafsirkan hak hidup meliputi anak yang belum lahir, sehingga Joseph, Schultz, dan Castan menyimpulkan bahwa ‘tentu saja komentar-komentar Komite Hak Asasi Manusia mengisyaratkan bahwa larangan aborsi lebih mungkin melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dibanding diperbolehkannya aborsi’.148 142 143 144 145 146 147 148 74 Lihat, Al-Zuhayli (c.k. no. 78), Vol. 7, hal. 5689. Ibid. Pasal 6 (5). Lihat, al-Jaziri (c.k. no. 99), Vol. 5, hal. 269. Komentar Umum 28, paragraf 10. Lihat, umpamanya, Pengamatan Akhir tentang Kamerun (1999) UN Doc. CCPR/C/79/Add.116, paragraf 13. Lihat juga, Joseph, Schultz, dan Castan (c.k. no. 23), hal. 135-137. Ibid., hal. 474-475. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

Select target paragraph3