tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
masyarakat dan prinsip Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
174. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan
masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan ini berlaku
sepanjang masyarakat hukum adat tersebut masih hidup, sesuai dengan
perkembangan masyarakat, dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
175. Pasal 28I Ayat (4) UU~ NRI 1945 menegaskan bahwa ‚perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara
terutama pemerintah‛.
176. Negara wajib memberikan pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan
Masyarakat Adat guna memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan
keberadaan Masyarakat Adat agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan
harkat dan martabat, serta memberikan jaminan dalam melaksanakan haknya
sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya.
177. Negara wajib memberikan ruang partisipasi bagi Masyarakat Adat dalam aspek
politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya, melestarikan tradisi
dan adat istiadatnya sebagai kearifan lokal dan bagian dari keanekaragaman
kebudayaan nasional, serta meningkatkan ketahanan sosial budaya sebagai
bagian dari ketahanan nasional.
178. Negara wajib memberikan pengakuan dan partisipasi penuh, serta efektif dalam
pembangunan kepada Masyarakat Adat, di mana setiap anggota Masyarakat Adat
terlibat dalam semua tahapan dan menjadi pihak yang menentukan dalam
pengambilan keputusan atas segala program atau proyek yang dilakukan di
wilayah kehidupan mereka. Pelaksanaan prinsip persetujuan bebas dengan
pemberitahuan informasi di awal secara lengkap dengan menempatkan berbagai
kelompok dalam komunitas adat sebagai bagian dalam proses memberikan
persetujuan pelaksanaan pembangunan di wilayah adat.
179. Negara wajib memberikan pengakuan dan pelindungan kepada Masyarakat Adat
berasaskan kesetaraan dan tanpa diskriminasi. Setiap orang memiliki kedudukan
yang sama sebagai manusia berdasarkan harkat dan martabat yang melekat
pada setiap pribadi manusia. Tidak seorang pun harus mengalami diskriminasi
berdasarkan ras, warna kulit, etnis, jenis kelamin, usia, bahasa, orientasi seksual,
agama, pandangan dan sikap politik atau pandangan lainnya, asal-usul
kebangsaan, sosial atau geografis, disabilitas, kekayaan, kelahiran atau status
lainnya.
37