tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat sangat bergantung pada keluarga atau komunitas, yang dapat membuat mereka rentan terhadap eksploitasi. 169. Implementasi Konvensi ILO No.169, CRPD dan UNDRIP dapat menumbuhkan visibilitas bagi penyandang disabilitas dalam Masyarakat Adat dengan terlibat sepenuhnya dalam upaya-upaya wacana Masyarakat Adat mengenai disabilitas, membuka dialog tentang pengalaman hidup mereka, kebutuhan dan kebutuhan prioritas mereka, pelindungan penghidupan mereka, dan pengembangan kemitraan menuju kesetaraan kesempatan. 170. Pasal 27 }RP~ menegaskan bahwa ‚Negara-Negara Pihak mengakui hak penyandang disabilitas untuk bekerja, atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya; ini mencakup hak atas kesempatan untuk membiayai hidup dengan pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas di bursa kerja dan lingkungan kerja yang terbuka, inklusif, dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Negara-Negara Pihak harus melindungi dan memajukan pemenuhan hak untuk bekerja, termasuk bagi mereka yang mendapatkan disabilitas pada masa kerja, dengan mengambil langkah-langkah tertentu, termasuk melalui peraturan perundangundangan. 4. Kelompok Rentan Berlapis 171. Kelompok Masyarakat Adat dengan kerentanan berlapis menghadapi beberapa bentuk diskriminasi sekaligus, misalnya perempuan adat dengan disabilitas dan anak anak adat dengan disabilitas. Perempuan adat dengan disabilitas menghadapi diskriminasi ganda sebagai perempuan dan sebagai orang dengan disabilitas. Anak-anak adat dari kelompok minoritas etnis atau agama seringkali mengalami diskriminasi ganda. 172. Faktor-faktor yang memperparah kondisi kelompok rentan berlapis antara lain: konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, diskriminasi, dan akses terhadap layanan publik. Konflik agraria seringkali menyebabkan penggusuran dan hilangnya mata pencaharian Masyarakat Adat. Eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran dapat merusak lingkungan hidup dan mengancam keberlangsungan hidup Masyarakat Adat. Kurangnya akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar juga membuat kelompok-kelompok ini semakin rentan I. PELINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT 1. KEWAJIBAN NEGARA 173. Negara mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan 36

Select target paragraph3