tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
123. Perempuan adat memiliki peran kunci dalam merawat dan mengembangkan
Sistem Jaminan Sosial di Masyarakat Adat. Perempuan adat memiliki peran dan
fungsi menjaga ketahanan hidup komunitasnya berdasarkan asal usul leluhur
secara turun menurun di atas wilayah adat. Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial
dilakukan dengan menempatkan kelompok perempuan adat, pemuda, lanjut
usia, dan disabilitas dalam berbagai proses pengambilan keputusan.
6. HAK ATAS PEKERJAAN
124. Masyarakat Adat mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan serta upah yang
layak tanpa diskriminasi baik dalam sektor formal maupun informal. Konvensi
ILO No.169 mengatur bahwa pemerintah harus, dalam kerangka hukum nasional
dan bekerja sama dengan masyarakat terkait, mengadopsi langkah-langkah
khusus untuk memastikan perlindungan efektif bagi pekerja dari kelompok
Masyarakat Adat, terutama dalam hal rekrutmen dan kondisi pekerjaan, jika
mereka tidak terlindungi secara memadai oleh hukum yang berlaku umum. Pasal
21 ayat 1 UNDRIP mengatur bahwa masyarakat mempunyai hak, tanpa
diskriminasi, atas perbaikan ekonomi, kondisi sosial, termasuk hubungan kerja,
dalam bidang pendidikan, pekerjaan. Lebih lanjut, pasal 21 ayat 2 menegaskan
bahwa Negara harus memberikan perhatian khusus pada kelompok rentan,
lansia, perempuan, anak, maupun disabilitas
125. Pekerjaan tradisional adalah kegiatan-kegiatan yang secara tradisional dilakukan
oleh Masyarakat Adat untuk memenuhi kebutuhan subsisten yang dianggap
penting untuk budaya, sistem pangan, mata pencaharian, dan identitas sebagai
Masyarakat Adat yang berbeda dari masyarakat lainnya. Pekerjaan yang
dilakukan secara turun temurun didasarkan pada pengetahuan mengelola
sumber daya yang tersedia di wilayah adat dari waktu ke waktu.
126. Hak atas pekerjaan tradisional adalah praktik pemenuhan kebutuhan hidup yang
menggunakan kecakapan serta memberikan manfaat pada pemenuhan
kebutuhan hidup keluarga dan dapat diakui sebagai pekerjaan, seperti pemungut
hasil hutan, peladang, nelayan, penganyam, pematung, pengukir, penenun, dan
seterusnya.
127. Masyarakat Adat memiliki hak tanpa diskriminasi atas perbaikan kondisi ekonomi
dan sosial termasuk antara lain di bidang pendidikan, pekerjaan, pelatihan
kejuruan, perumahan, sanitasi, kesehatan, dan jaminan sosial.
7. HAK ATAS KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN
128. Sejumlah masyarakat termasuk Masyarakat Adat di Indonesia adalah penganut
agama-agama sebelum agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan
Konghucu dikenal dalam masyarakat nusantara. Dalam masyarakat, agama28