tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
diterjemahkan sebagai adat rechtsgemeenschapen adalah satuan sosial
tradisional berskala lokal yang memiliki hak asal-usul. Sementara kerajaan lokal
adalah satuan pemerintahan penduduk pribumi. Pada umumnya, kerajaan lokal
membuat kontrak kerjasama perdagangan dan politik dengan Belanda dan
ditetapkan oleh Belanda sebagai daerah dengan pemerintahan sendiri
(zelfbesturende landschaapen). Saat ini, UUD 1945 memberikan dasar hukum
yang berbeda untuk kedua entitas tersebut. Keberadaan Masyarakat Hukum Adat
didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sedangkan kerajaan-kerajaan
lokal yang diberikan kewenangan di bidang pemerintahan diatur berdasarkan
Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
69. Dengan merujuk pada berbagai sumber peraturan perundang-undangan yang ada,
maka yang dimaksud dengan Masyarakat Adat dalam SNP ini adalah Masyarakat
Adat, termasuk Masyarakat Hukum Adat dan/atau Masyarakat Tradisional, yang
hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh
identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah dan sumber
daya alam di wilayah adatnya.
3. KRITERIA
70. Peraturan perundang-undangan di Indonesia menggunakan kriteria yang
berbeda-beda mengenai keberadaan Masyarakat Adat. Perbedaan-perbedaan
tersebut perlu dikaitkan dengan konteks ruang lingkup pengaturan masingmasing di bidang peraturan perundang-undangan. UU Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2004
yang kemudian ditetapkan melalui UU No. 19 Tahun 2004, pada Penjelasan Pasal
67 menyatakan bahwa: Masyarakat Hukum Adat diakui keberadaannya, jika
menurut kenyataannya memenuhi unsur antara lain:
a. masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban;
b. ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;
c. ada wilayah hukum adat yang jelas;
d. ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih
ditaati; dan
e. masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya
untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
71. UU Desa, pada Pasal 97 Ayat (2) menyatakan bahwa: Kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak tradisionalnya yang masih hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a harus memiliki wilayah dan paling kurang memenuhi salah
satu atau gabungan unsur adanya:
a. masyarakat yang warganya memiliki perasaan bersama dalam kelompok;
b. pranata pemerintahan adat;
c. harta kekayaan dan/atau benda adat; dan/atau
17