tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat diterjemahkan sebagai adat rechtsgemeenschapen adalah satuan sosial tradisional berskala lokal yang memiliki hak asal-usul. Sementara kerajaan lokal adalah satuan pemerintahan penduduk pribumi. Pada umumnya, kerajaan lokal membuat kontrak kerjasama perdagangan dan politik dengan Belanda dan ditetapkan oleh Belanda sebagai daerah dengan pemerintahan sendiri (zelfbesturende landschaapen). Saat ini, UUD 1945 memberikan dasar hukum yang berbeda untuk kedua entitas tersebut. Keberadaan Masyarakat Hukum Adat didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sedangkan kerajaan-kerajaan lokal yang diberikan kewenangan di bidang pemerintahan diatur berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. 69. Dengan merujuk pada berbagai sumber peraturan perundang-undangan yang ada, maka yang dimaksud dengan Masyarakat Adat dalam SNP ini adalah Masyarakat Adat, termasuk Masyarakat Hukum Adat dan/atau Masyarakat Tradisional, yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya. 3. KRITERIA 70. Peraturan perundang-undangan di Indonesia menggunakan kriteria yang berbeda-beda mengenai keberadaan Masyarakat Adat. Perbedaan-perbedaan tersebut perlu dikaitkan dengan konteks ruang lingkup pengaturan masingmasing di bidang peraturan perundang-undangan. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2004 yang kemudian ditetapkan melalui UU No. 19 Tahun 2004, pada Penjelasan Pasal 67 menyatakan bahwa: Masyarakat Hukum Adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya memenuhi unsur antara lain: a. masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban; b. ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya; c. ada wilayah hukum adat yang jelas; d. ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan e. masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. 71. UU Desa, pada Pasal 97 Ayat (2) menyatakan bahwa: Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang masih hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki wilayah dan paling kurang memenuhi salah satu atau gabungan unsur adanya: a. masyarakat yang warganya memiliki perasaan bersama dalam kelompok; b. pranata pemerintahan adat; c. harta kekayaan dan/atau benda adat; dan/atau 17

Select target paragraph3