tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah). 39. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Pasal 9 ayat (2) menentukan bahwa penguasaaan sumber daya air yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan tetap mengakui Hak Ulayat Masyarakat Adat setempat dan hak yang serupa dengan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Ulayat dari Masyarakat Adat atas Sumber Daya Air tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah diatur dengan Peraturan Daerah (Pasal 9 ayat 3). 40. Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 menekankan pelindungan dan pengakuan Masyarakat Adat sebagai langkah penting dalam penataan tanah adat dan pengurangan ketimpangan. Undang-undang ini juga fokus pada penguatan supremasi hukum, penghormatan terhadap hak ulayat, serta pemberdayaan lembaga adat. Selain itu, undang-undang ini mendukung pemenuhan rumah layak huni sesuai budaya adat, pelestarian tradisi, dan penguatan kapasitas Masyarakat Adat dalam pembangunan dengan melibatkan tokoh adat. 41. Pengaturan keberadaan dan hak-hak Masyarakat Adat menyebar di berbagai undang-undang. Kondisi ini membuat pengaturan mengenai Masyarakat Adat tidak berkesinambungan satu sama lain yang pada akhirnya menjadi salah satu penghambat bagi pelindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat seutuhnya. Akibatnya, pemerintah tidak bisa menjalankan peran yang efektif bagi pelindungan dan pemenuhan hak Masyarakat Adat karena lemahnya koordinasi dan tidak adanya regulasi menyeluruh yang menjadi patokan bersama. 42. Sejumlah kementerian telah membuat peraturan operasional mengenai pengakuan hukum terhadap Masyarakat Adat yang mendelegasikan penetapan keberadaan Masyarakat Adat melalui produk hukum daerah, antara lain: a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menghendaki penetapan keberadaan Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Daerah; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat menghendaki penetapan keberadaan Masyarakat Hukum Adat melalui Keputusan Kepala Daerah; c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat Dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menghendaki penetapan dilakukan melalui Peraturan Bupati. 11

Select target paragraph3