tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat b. Pencarian fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis; c. Pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis; d. Pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan; e. Pemberian rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM. 223. SNP Pelindungan Hak Masyarakat Adat merupakan dokumen resmi sebagai hasil proses harmonisasi standar HAM internasional untuk diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan nasional. SNP ini menjadi rujukan bagi lembaga negara dan badan pemerintahan di lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudisial, serta korporasi dan masyarakat untuk mengembangkan regulasi, menyusun dan melaksanaan program serta tindakan yang dapat berdampak terhadap kualitas penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak Masyarakat Adat. 45

Select target paragraph3