tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
pelindungan sosial, air sanitasi, pendidikan, dan standar hidup yang memadai
tetap berlaku termasuk dalam situasi darurat.
213. Pembatasan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dilaksanakan
secara transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif artinya dimulai dari tahapan
paling awal dengan melibatkan Masyarakat Adat secara aktif dan bermakna.
Tindakan merelokasi atau memindahkan Masyarakat Adat secara sewenangwenang tidak diperkenankan.
214. Pembatasan hak tidak boleh dijadikan sebagai pembenaran untuk tidak
merealisasikan hak secara progresif, khususnya di bidang ekonomi, sosial dan
budaya. Hal ini sesuai dengan sifat dari hak yang realisasinya bersifat progresif,
berkala, dan terukur.
K. PELAKSANAAN SNP OLEH KOMNAS HAM DAN STAKEHOLDER LAINNYA
215. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan
lembaga negara lainnya yang di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) berfungsi dan berwenang melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
216. Tujuan Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU HAM, yaitu:
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (DUHAM).
b. Meningkatkan pelindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
217. Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan pengkajian dan penelitian
serta penyuluhan yang diarahkan untuk memajukan dan mempromosikan HAM
(Pasal 89 ayat 1 dan ayat (2) UU HAM). Untuk mencegah terjadinya pelanggaran
HAM, Komnas HAM melakukan pengkajian dan penelitian, menyusun
rekomendasi untuk melakukan ratifikasi instrumen HAM internasional,
perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan
norma dan standar HAM, dan pembahasan berbagai permasalahan terkait
dengan HAM. Berdasarkan hal itu, SNP Pelindungan Masyarakat Adat disusun
untuk menyelaraskan norma dan standar HAM internasional dengan peraturan
perundang-undangan nasional di Indonesia.
218. Komnas HAM juga melakukan penyuluhan, terutama untuk meningkatkan
kesadaran HAM bagi aparatur negara dan masyarakat, menyebarluaskan
wawasan HAM kepada segenap lapisan masyarakat, dan melakukan kerjasama
43