tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
2. TANGGUNG JAWAB AKTOR NON NEGARA
188. Tanggung jawab aktor non negara utamanya korporasi atas pelanggaran hak
Masyarakat Adat terdiri dari: pemberian kompensasi, restorasi lingkungan,
pengembangan program sosial, perubahan proses bisnis, dan kolaborasi dengan
pemangku kepentingan.
189. Kompensasi.
Perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada Masyarakat Adat, baik secara
finansial maupun dalam bentuk lainnya. Pemberian kompensasi tersebut dalam
bentuk pemberian ganti rugi kepada pekerja yang hak-haknya dilanggar atau
pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak pencemaran
lingkungan.
190. Restorasi Lingkungan.
Perusahaan wajib melakukan restorasi lingkungan, seperti reboisasi,
pembersihan tanah yang tercemar, atau pengolahan limbah, jika perusahaan
menyebabkan kerusakan lingkungan dalam wilayah Masyarakat Adat.
191. Pengembangan Program Sosial.
Perusahaan wajib mengembangkan program sosial untuk memperbaiki dampak
negatif yang ditimbulkannya terhadap Masyarakat Adat dan wilayahnya.
Pengembangan program sosial tersebut misalnya, menyediakan pelatihan dan
pendidikan bagi masyarakat yang terkena dampak operasi perusahaan.
192. Perubahan Proses Bisnis.
Perusahaan perlu mengubah proses bisnis mereka untuk mencegah terjadinya
pelanggaran serupa di masa depan terhadap Masyarakat Adat. Perubahan proses
bisnis ini dapat berupa perubahan dalam rantai pasok, penggunaan teknologi
yang lebih ramah lingkungan, atau peningkatan pengawasan terhadap pemasok.
193. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan.
Perusahaan perlu bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti
pemerintah, masyarakat sipil, dan organisasi non-profit, untuk mengembangkan
solusi yang efektif.
3. PEMULIHAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT
194. Pemulihan hak-hak Masyarakat Adat adalah suatu proses yang bertujuan untuk
mengembalikan hak-hak yang telah hilang atau dirampas dari Masyarakat Adat.
Hak-hak ini dapat berupa hak atas tanah, sumber daya alam, hak untuk
menjalankan hukum adat, hak untuk mengembangkan dan menjalankan praktikpraktik budaya, hak untuk mengurus diri sendiri secara otonom berkaitan dengan
39