tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat 148. Masyarakat Adat memiliki hak untuk menentukan forum penyelesaian yang sesuai terhadap permasalahan hukum yang dihadapinya baik melalui forum yang berbasis pada negara maupun non-negara untuk memperoleh keadilan terhadap permasalahan yang dihadapi baik oleh individu dan kelompok anggota Masyarakat Adat maupun permasalahan kolektif dari Masyarakat Adat. G. PEMANGKU HAK DALAM MASYARAKAT ADAT 149. Masyarakat Adat sebagai pemangku hak adalah satu jejaring subjek hukum yang berlapis yang terdiri dari berbagai kelompok secara internal yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban sebagai bagian dari kesatuan Masyarakat Adat. Masyarakat Adat terdiri dari individu, keluarga, klan atau suku, kelompokkelompok lainnya sebagai himpunan dari anggota Masyarakat Adat, serta Masyarakat Adat secara keseluruhan sebagai suatu kelompok. 150. Individu adalah setiap anggota Masyarakat Adat yang dapat menjadi pemangku hak atas tanah, sumber daya alam, atau kekayaan budaya yang ada di wilayah adat. Hak individu di dalam Masyarakat Adat tidak saja bergantung dari hukum adat tetapi juga termasuk hak yang diatur dalam hukum HAM yang berlaku universal. 151. Keluarga adalah basis dari sistem kekerabatan yang ada di dalam Masyarakat Adat. Dalam berbagai praktik adat di Indonesia, keluarga inti atau kelompok kekerabatan berbasis keluarga yang lebih luas memiliki hak-hak kolektif atas tanah dan sumber daya alam yang dimiliki dan diwariskan berdasarkan sistem kekerabatan yang dianut baik yang bersifat matrilineal, patrilinieal, maupun gabungan diantara keduanya. 152. Klan atau suku merupakan kelompok sosial yang lebih besar dari keluarga yang memiliki hak dan kewajiban yang ditentukan atas dasar pertalian darah. Klan atau suku memiliki hak-hak kolektif atas wilayah adat yang lebih luas dari pada keluarga inti. 153. Kelompok pemangku hak lainnya yang ada dalam Masyarakat Adat terbentuk karena kesamaan kepentingan, pada umumnya dalam bentuk kelompok pertanian maupun pengelola sistem pengairan bersama yang juga memiliki hakhak tradisional karena kepentingan bersamanya tersebut. 154. Masyarakat Adat secara keseluruhan sebagai sebuah kesatuan sosial dapat memiliki hak-hak kolektif atas wilayah adat, termasuk tanah, air, hutan, dan kekayaan budaya. Masyarakat Adat menjadi tempat dimana hukum adat yang mengatur berbagai dimensi kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan ekologi anggota Masyarakat Adat diatur secara bersama-sama. 33

Select target paragraph3