tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
148. Masyarakat Adat memiliki hak untuk menentukan forum penyelesaian yang
sesuai terhadap permasalahan hukum yang dihadapinya baik melalui forum yang
berbasis pada negara maupun non-negara untuk memperoleh keadilan terhadap
permasalahan yang dihadapi baik oleh individu dan kelompok anggota
Masyarakat Adat maupun permasalahan kolektif dari Masyarakat Adat.
G. PEMANGKU HAK DALAM MASYARAKAT ADAT
149. Masyarakat Adat sebagai pemangku hak adalah satu jejaring subjek hukum yang
berlapis yang terdiri dari berbagai kelompok secara internal yang masing-masing
memiliki hak dan kewajiban sebagai bagian dari kesatuan Masyarakat Adat.
Masyarakat Adat terdiri dari individu, keluarga, klan atau suku, kelompokkelompok lainnya sebagai himpunan dari anggota Masyarakat Adat, serta
Masyarakat Adat secara keseluruhan sebagai suatu kelompok.
150. Individu adalah setiap anggota Masyarakat Adat yang dapat menjadi pemangku
hak atas tanah, sumber daya alam, atau kekayaan budaya yang ada di wilayah
adat. Hak individu di dalam Masyarakat Adat tidak saja bergantung dari hukum
adat tetapi juga termasuk hak yang diatur dalam hukum HAM yang berlaku
universal.
151. Keluarga adalah basis dari sistem kekerabatan yang ada di dalam Masyarakat
Adat. Dalam berbagai praktik adat di Indonesia, keluarga inti atau kelompok
kekerabatan berbasis keluarga yang lebih luas memiliki hak-hak kolektif atas
tanah dan sumber daya alam yang dimiliki dan diwariskan berdasarkan sistem
kekerabatan yang dianut baik yang bersifat matrilineal, patrilinieal, maupun
gabungan diantara keduanya.
152. Klan atau suku merupakan kelompok sosial yang lebih besar dari keluarga yang
memiliki hak dan kewajiban yang ditentukan atas dasar pertalian darah. Klan
atau suku memiliki hak-hak kolektif atas wilayah adat yang lebih luas dari pada
keluarga inti.
153. Kelompok pemangku hak lainnya yang ada dalam Masyarakat Adat terbentuk
karena kesamaan kepentingan, pada umumnya dalam bentuk kelompok
pertanian maupun pengelola sistem pengairan bersama yang juga memiliki hakhak tradisional karena kepentingan bersamanya tersebut.
154. Masyarakat Adat secara keseluruhan sebagai sebuah kesatuan sosial dapat
memiliki hak-hak kolektif atas wilayah adat, termasuk tanah, air, hutan, dan
kekayaan budaya. Masyarakat Adat menjadi tempat dimana hukum adat yang
mengatur berbagai dimensi kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan ekologi
anggota Masyarakat Adat diatur secara bersama-sama.
33