tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
bangsa. Pelaksanaan hukum adat harus memperhatikan nilai-nilai HAM sehingga
tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal yang akan menyebabkan ketidakadikan
kepada perempuan, anak, kelompok disabilitas, lanjut usia, dan kelompok rentan
lainnya yang terdapat di dalam Masyarakat Adat.
144. Pengakomodasian hukum adat ke dalam KUHP tidak boleh ditafsirkan
sedemikian rupa sehingga menghilangkan esensi utama dari hukum adat sebagai
kerangka normatif untuk membangun harmoni dan keadilan di dalam Masyarakat
Adat. Dengan demikian, pemberlakuan hukum adat atau hukum yang hidup di
dalam masyarakat sebagai pelaksanaan dari KUHP tidak boleh dilaksanakan
dengan menghapus institusi peradilan adat yang selama ini telah menerapkan
hukum adat untuk menjawab berbagai permasalahan sosial dan hukum di dalam
Masyarakat Adat.
145. Peradilan adat adalah sistem peradilan yang lahir, berkembang dan dipraktikkan
oleh komunitas-komunitas Masyarakat Adat di Indonesia berdasarkan hukum
adat masing-masing. Peradilan adat bukan merupakan bagian dari sistem
peradilan negara. Praktik peradilan adat merupakan salah satu wujud dari praktik
hak untuk menentukan nasib sendiri bagi Masyarakat Adat terutama ketika hak
untuk menentukan nasib sendiri didefinisikan sebagai kewenangan atau otonomi
untuk mengatur dan mengurus urusan internal Masyarakat Adat itu sendiri.
146. Secara historis, istilah 'peradilan adat' di Indonesia telah diakui sejak masa
Pemerintahan Hindia Belanda, yang mengenal lima jenis peradilan, termasuk
Peradilan Pribumi (Inheemsche Rechtspraak) dan Peradilan Desa (Dorpjustitie)
yang mirip dengan peradilan adat. Namun, Inheemsche Rechtspraak tidak lagi
dapat dijadikan rujukan yuridis karena telah dicabut melalui UU Darurat No. 1
Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan
Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil. Meskipun
demikian, praktik peradilan adat masih tetap hidup dan menjadi salah satu
mekanisme yang efektif untuk memberikan akses terhadap keadilan bagi
kelompok Masyarakat Adat yang berlokasi jauh dari lembaga penegak hukum
formal.
147. Peradilan Adat, sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.
2 Tahun 2021, merupakan sistem peradilan perdamaian di lingkungan
Masyarakat Adat yang berwenang mengadili sengketa perdata adat dan perkara
pidana antar warga Masyarakat Adat. Peradilan ini mencakup seluruh jenis
sengketa hukum, baik di bidang pidana, perdata, publik, maupun sipil, dan
menunjukkan adanya penerapan hukum yang bekerja dalam komunitaskomunitas Masyarakat Adat tanpa pembatasan jenis perkara yang diperiksa dan
diadili.
32