tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat bangsa. Pelaksanaan hukum adat harus memperhatikan nilai-nilai HAM sehingga tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal yang akan menyebabkan ketidakadikan kepada perempuan, anak, kelompok disabilitas, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya yang terdapat di dalam Masyarakat Adat. 144. Pengakomodasian hukum adat ke dalam KUHP tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga menghilangkan esensi utama dari hukum adat sebagai kerangka normatif untuk membangun harmoni dan keadilan di dalam Masyarakat Adat. Dengan demikian, pemberlakuan hukum adat atau hukum yang hidup di dalam masyarakat sebagai pelaksanaan dari KUHP tidak boleh dilaksanakan dengan menghapus institusi peradilan adat yang selama ini telah menerapkan hukum adat untuk menjawab berbagai permasalahan sosial dan hukum di dalam Masyarakat Adat. 145. Peradilan adat adalah sistem peradilan yang lahir, berkembang dan dipraktikkan oleh komunitas-komunitas Masyarakat Adat di Indonesia berdasarkan hukum adat masing-masing. Peradilan adat bukan merupakan bagian dari sistem peradilan negara. Praktik peradilan adat merupakan salah satu wujud dari praktik hak untuk menentukan nasib sendiri bagi Masyarakat Adat terutama ketika hak untuk menentukan nasib sendiri didefinisikan sebagai kewenangan atau otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan internal Masyarakat Adat itu sendiri. 146. Secara historis, istilah 'peradilan adat' di Indonesia telah diakui sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda, yang mengenal lima jenis peradilan, termasuk Peradilan Pribumi (Inheemsche Rechtspraak) dan Peradilan Desa (Dorpjustitie) yang mirip dengan peradilan adat. Namun, Inheemsche Rechtspraak tidak lagi dapat dijadikan rujukan yuridis karena telah dicabut melalui UU Darurat No. 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil. Meskipun demikian, praktik peradilan adat masih tetap hidup dan menjadi salah satu mekanisme yang efektif untuk memberikan akses terhadap keadilan bagi kelompok Masyarakat Adat yang berlokasi jauh dari lembaga penegak hukum formal. 147. Peradilan Adat, sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021, merupakan sistem peradilan perdamaian di lingkungan Masyarakat Adat yang berwenang mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana antar warga Masyarakat Adat. Peradilan ini mencakup seluruh jenis sengketa hukum, baik di bidang pidana, perdata, publik, maupun sipil, dan menunjukkan adanya penerapan hukum yang bekerja dalam komunitaskomunitas Masyarakat Adat tanpa pembatasan jenis perkara yang diperiksa dan diadili. 32

Select target paragraph3