tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat F. HUKUM ADAT, PERADILAN ADAT, DAN AKSES TERHADAP KEADILAN 138. Masyarakat Adat memiliki hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat yang menjadi pedoman dalam pengaturan berbagai dimensi kehidupan Masyarakat Adat baik untuk hal-hal yang terkait dengan permasalahan sosial, ekonomi, politik, dan ekologi. 139. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengakomodasi keberadaan hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat ke dalam hukum pidana nasional. KUHP mengakomodasi hukum adat dalam empat aspek yaitu berkaitan dengan: (a) dasar pemidanaan; (b) pertimbangan dalam pemidanaan; (c) jenis sanksi pidana; dan (d) pengecualian tindak pidana. 140. KUHP mendefinisikan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Hukum yang hidup di dalam masyarakat berkaitan dengan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, Peraturan Daerah mengatur mengenai tindak pidana adat tersebut. 141. Pasal 597 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. Pasal 66 ayat (1) huruf f menegaskan pemenuhan kewajiban adat setempat sebagai salah satu jenis pidana tambahan yang dapat dijatuhkan hakim termasuk sebagai salah satu jenis pidana tambahan terhadap anak (Pasal 114-116) dan pidana tambahan bagi korporasi (Pasal 120). 142. KUHP menentukan bahwa keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah tersebut disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Keberlakuan hukum pidana adat dievaluasi setiap 10 tahun untuk menilai relevansi dan pelaksanaannya. Mengingat hukum adat yang beragam, kodifikasi tidak dapat dihindari pula akan berpotensi pada unifikasi Hukum Adat di setiap daerah (kota/kabupaten), sehingga harus dipastikan kodifikasi tersebut tidak menghilangkan karakter dinamis pada Hukum Adat itu sendiri. 143. KUHP mengatur pembatasan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam KUHP dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD NRI 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa31

Select target paragraph3