tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
mereka‛. {yat 4 menyatakan ‚|ila dibutuhkan negara-negara harus mengambil
upaya-upaya dalam bidang pendidikan, dalam rangka mendorong pengetahuan
akan sejarah, tradisi, bahasa, dan kebudayaan dari kaum minoritas yang ada di
wilayah mereka. Orang-orang yang termasuk minoritas harus mempunyai
kesempatan yang cukup untuk memperoleh pengetahuan tentang masyarakat
secara menyeluruh‛.
133. Pasal 1 ayat 16 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa ‚Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi
masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat‛.
Pasal 55 ayat (1) UU ini menyebutkan bahwa ‚masyarakat berhak
menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan
nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk
kepentingan masyarakat‛. Pasal 33 ayat (2) UU ini menyatakan ‚bahasa daerah
dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila
diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu‛.
134. Pengetahuan tradisional adalah bagian dari praktik pengetahuan/kearifan lokal
yang merupakan substansi pengetahuan dari hasil kegiatan intelektual dalam
konteks tradisional, keterampilan, inovasi, dan praktik-praktik dari Masyarakat
Adat yang mencakup cara hidup secara tradisi, baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya yang terkait
dengan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam
secara berkelanjutan.
135. Hak atas praktik dan pengembangan pengetahuan tradisional merupakan hasil
kegiatan pengelolaan pengetahuan dalam konteks tradisional, keterampilan,
inovasi, dan praktik-praktik dari Masyarakat Adat yang mencakup cara hidup
secara tradisi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang diajarkan dari satu
generasi ke generasi berikutnya terkait pelindungan secara berkelanjutan.
136. Pelindungan pengetahuan tradisional adalah suatu bentuk layanan negara
kepada Masyarakat Adat atau masyarakat setempat dalam rangka menjamin
kelangsungan pengetahuan tradisional dan keberadaan masyarakat
pengampunya, serta terpenuhinya hak dan kewajiban agar dapat hidup, tumbuh,
dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.
137. Hak mendapat pelatihan merupakan upaya pengembangan pengetahuan atau
pengenalan hal-hal yang baru, pembaruan, penemuan baru yang berbeda dari
yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya, atau unsur yang
mengalami pembaruan dalam bahasa modern yang dapat meningkatkan
kemampuan
Masyarakat
Adat
dalam
pemenuhan
kebutuhan
hidup/ekonomi/kesejahteraan keluarga.
30