tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat 2. HAK UNTUK MENENTUKAN NASIB SENDIRI DAN PENERAPANNYA 82. Pasal 3 UN~RIP menyatakan ‚Masyarakat Adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.‛ Pasal 17 UN~RIP memberi titik tekan bahwa Piagam PBB, KIHSP, KIHESB, dan Program Aksi Vienna memberikan penegasan terhadap makna mendasar dari hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai hak yang memungkinkan kelompok masyarakat untuk menentukan status politik mereka dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya. 83. Pasal 4 UNDRIP memberikan kerangka yang memandu pelaksanaan hak untuk menentukan nasib sendiri. Kerangka ini pada dasarnya berisi batasan penerapan hak untuk menentukan nasib sendiri, yaitu memiliki hak otonomi atau pemerintahan sendiri dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan urusanurusan internal dan lokal Masyarakat Adat. 84. Pasal 5 UNDRIP menyatakan bahwa Masyarakat Adat mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan dan memperkuat institusi politik, hukum, ekonomi dan sosial dan budaya institusi mereka saat menggunakan hak untuk berpartisipasi secara total, jika mereka memilih demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya dalam Negara. 85. Hak untuk menentukan nasib sendiri bagi Masyarakat Adat telah dikenal dalam hukum Indonesia. Akan tetapi, pada umumnya peraturan perundang-undangan Indonesia mengandung sejumlah persoalan baik pada tataran norma maupun prosedur sehingga hak untuk menentukan nasib sendiri bagi Masyarakat Adat tidak dapat diimplementasikan dengan mudah. Perubahan hukum hak Masyarakat Adat untuk menentukan nasib sendiri dapat dilaksanakan di Indonesia dalam koridor penghormatan dan pemenuhan hak Masyarakat Adat sebagaimana diatur dan dijamin konstitusi. 3. HAK ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM 86. Tanah, wilayah, dan sumber daya alam (SDA) merupakan bagian yang tidak terpisah dari keberadaan Masyarakat Adat. Pasal 25 UNDRIP menyatakan bahwa Masyarakat Adat mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hubungan spiritual yang khusus dengan kepemilikan tradisional atau sebaliknya menggunakan atau memakai tahah, wilayah air dan pantai serta sumber daya yang lain untuk menegakan tanggung jawab mereka dalam hal ini kepada generasi yang akan datang. 87. UNDRIP mengatur hak Masyarakat Adat atas tanah, wilayah, dan SDA Masyarakat Adat dalam sejumlah ketentuan. Pada Pasal 26 UNDRIP disebutkan: 20

Select target paragraph3