tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat 57. Dalam praktiknya, banyak kelompok masyarakat lebih memilih menyebut diri sebagai Masyarakat Adat daripada Masyarakat Hukum Adat. Istilah "Masyarakat Hukum Adat" dianggap terlalu menekankan aspek hukum, padahal kehidupan Masyarakat Adat mencakup dimensi ekonomi, sumber daya alam, sosial, budaya, dan tata kelola adat yang kompleks. Fokus pada aspek hukum ini merupakan warisan studi hukum adat masa kolonial, yang memandang Masyarakat Hukum Adat sebagai pengemban sistem hukum lokal yang otonom dan berbeda dari hukum Eropa. 58. Penggunaan istilah Masyarakat Hukum Adat tidak mampu mengakomodasi perbedaan istilah yang dipergunakan di dalam UUD 1945 yaitu istilah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan istilah Masyarakat Tradisional di dalam Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, diperlukan suatu istilah yang bisa mengakomodasi kedua istilah yang digunakan di dalam UUD 1945, yakni Masyarakat Adat. Istilah Masyarakat Adat telah digunakan di dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UndangUndang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021. Instansi pemerintahan juga sudah menggunakan istilah Masyarakat Adat seperti Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat di Kementerian Kebudayaan. Dokumen SNP ini menggunakan istilah Masyarakat Adat karena cakupannya yang lengkap dan lebih sesuai dengan realitas yang dihadapi oleh Masyarakat Adat dalam konteks Hak Asasi Manusia. 59. Istilah Pelindungan Masyarakat Adat mengacu pada serangkaian upaya yang dilakukan oleh negara, pemerintah, maupun lembaga lainnya untuk mengakui, menghormati, melindungi, dan memulihkan hak-hak serta kepentingan Masyarakat Adat. Pelindungan Masyarakat Adat mencakup berbagai aspek kehidupan Masyarakat Adat, mulai dari hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. 2. DEFINISI 60. Penyebutan mengenai Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat tertera dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain UUD NRI 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 17 tahun 2019, UU No. 39 Tahun 2014, UU No. 27 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, Peraturan Presiden No. 186 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden No. 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi HAM 2021-2025. 61. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 mendefinisikan bahwa: Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat Perikanan Tradisional yang 15

Select target paragraph3