tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam Masyarakat
Hukum Adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan
Pemerintah. Selanjutnya, identitas budaya Masyarakat Hukum Adat, termasuk
hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
31. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) menentukan
bahwa hutan adat merupakan salah satu jenis hutan berdasarkan statusnya di
samping hutan negara dan hutan hak (Pasal 5). Menteri Kehutanan mengakui
keberadaan hutan adat dengan suatu keputusan yang didasarkan atas
keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
(Pasal 67). Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) ditentukan bahwa
pemanfaatan hutan adat dilakukan oleh Masyarakat Hukum Adat yang
bersangkutan sesuai dengan fungsinya. Pemanfaatan hutan adat yang berfungsi
lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya.
32. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
mengatur mengenai hak Masyarakat Hukum Adat di bidang pendidikan. Pasal 5
ayat (3) dan Pasal 32 ayat (2) menentukan bahwa pendidikan layanan khusus
dapat diberikan kepada warga negara dalam kondisi khusus, salah satunya
adalah untuk Masyarakat Hukum Adat yang terpencil. Ketentuan ini menjadi
dasar bagi pemerintah untuk menyediakan model dan fasilitas khusus untuk
pendidikan bagi Masyarakat Adat yang terpencil.
33. UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah
terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 (UU MK) mengatur mengenai kedudukan
hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sebagai pemohon dalam perkara
pengujian undang-undang. Pasal 51 UU MK mengatur bahwa Kesatuan
Masyarakat Hukum Adat merupakan salah satu pihak yang dapat mengajukan
permohonan pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi. Ketentuan
ini memberikan wujud pengakuan yang dapat dijadikan dasar bagi Masyarakat
Adat untuk menuntut keberadaan undang-undang yang mengganggu
pelindungan dan pemenuhan hak Masyarakat Adat.
34. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 (UU PWPPK)
mengatur bahwa Masyarakat Hukum Adat memiliki wilayah kelola pesisir dan
pulau-pulau kecil yang menjadi bagian dari hak tradisional masyarakat hukum
adat (Pasal 21). Kementerian menetapkan wilayah kelola Masyarakat Hukum
Adat tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Wilayah kelola
pesisir dan pulau-pulau kecil dari Masyarakat Hukum Adat perlu diintegrasikan
kepada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
35. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan melalui UU No. 6 Tahun 2023.
9