untuk dipertimbangkan pendapatnya (the right to be considered) dan hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (the right to be explained).67
Hak warga negara untuk terlibat secara aktif dalam setiap tahapan proses
pembentukan peraturan perundang-undangan adalah hak asasi manusia yang dijamin
dalam UUD NRI 1945 (constitutional rights). Hal ini sebagaimana dijamin dalam Pasal 27
Ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945. Hak publik berpartisipasi secara nyata dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan juga dijamin dalam Pasal 25 KIHSP yang
menyatakan bahwa:
“ESetiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan
apapun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang
tidak layak, untuk: 1. Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara
langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas; 2. Memilih dan dipilih
pada pemilihan umum [...]; Memperoleh akses pada pelayanan umum, [...]”
Ketentuan Pasal 25 KIHSP dikuatkan dalam Komentar Umum Nomor 25 KIHSP yang
menyatakan bahwa “[...] to adopt such legislative and other measures as may be necessary
to ensure that citizens have an effective opportunity to enjoy the rights it protects.
68
Secara
eksplisit, ketentuan Pasal 96 UU PPPUU juga memerintahkan pembentuk undang-undang
untuk melibatkan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,
baik dalam bentuk memberikan masukan secara lisan maupun secara tertulis.
Professor Henk Adding,69 seorang Guru Besar Ahli Hukum Administrasi Publik dari
Utrecht University menyatakan bahwa partisipasi publik dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan haruslah dalam bentuk partisipasi yang bersifat aktif, dimana anggota
kelompok masyarakat terlibat secara nyata, dan tidak boleh ada kelompok masyarakat yang
ditinggalkan, terutama kelompok minoritas dan marginal harus didorong untuk terlibat
secara aktif. Robert Dahl70 juga menekankan bahwa setiap anggota masyarakat harus
diberikan kesempatan yang setara untuk berpartisipasi tanpa memandang perbedaan latar
belakang agama, budaya, ras, kepercayaan politik mereka.
Dalam hal ini apa yang dikemukakan oleh Lon Fuller71 menjadi beralasan bahwa
keterlibatan publik yang nyata akan mempengaruhi legitimasi dan daya ikat publik terhadap
produk hukum yang dihasilkan. Dengan demikian, ketiadaan partisipasi publik bukan tanpa
konsekuensi. Hans Kelsen kembali mengingatkan bahwa publik yang ditinggalkan dalam
67
Ibid. Putusan MKRI No. 91, hal. 416-417.
68
Lihat ICCPR General Comment No. 25: Article 25 (Participation in Public Affairs and the Right to Vote). Adopted at the Fif-
ty-seventh Session of the Human Rights Committee, on 12 July1996. CCPR/C/21/Rev.1/Add7. General Comment No. 25.
69
Henk Adding (2020). Sourcebook Human Rights and Good Governance, Asialink Project on Education in Good Gover-
nance and Human Rights. hal. 36.
70
Robert A. Dahl (2001). Perihal Demokrasi, Menjelajahi Teori dan Praktik Demokrasi Secara Singkat. Yayasan Obor Indo-
nesia, Jakarta. Hal. 15.
71
Lon Fuller (1964). Morality of Law New. Haven and London: Yale University Press. Hal. 39.
49