pendapat melalui internet/media sosial. 57
Untuk lebih jelasnya mengenai analisis pemenuhan standar norma pembatasan
pada pasal-pasal RUU Perubahan UU ITE dapat dilihat pada Matriks III pada Lampiran.
b. Kewenangan Pemerintah untuk Melakukan Pemutusan Jaringan Internet
(Internet Shutdowns) 58
Pada RUU Perubahan UU ITE mengatur kewenangan Pemerintah untuk melakukan
internet shutdown secara sepihak. Pengaturan yang sebelumnya dirumuskan dalam Pasal
40 UU ITE 2008 diperbaharui dengan menyisipkan Pasal 40 Ayat (2b) di UU ITE 2016, dimana
Rumusan Pasal tersebut tidak diusulkan sebagai ketentuan yang harus diubah dalam RUU
Perubahan UU ITE sehingga berpotensi problematik. Selengkapnya tentang Pasal 40 UU ITE
2008 dan Pasal 40 Ayat (2b) UU ITE 2016 terdapat pada tabel di bawah ini.
Tabel 8
Kewenangan Diskresi Pemerintah Dalam Melakukan Internet Shutdown sepihak
Perbedaan
Pasal 40 UU ITE 2008
Pasal 40 disisipkan Ayat (2b) UU ITE
2016 yang tidak dirubah oleh RUU
Perubahan UU ITE
Pasal 40 ayat 2b
memberikan
kewenangan diskresi
Pemerintah untuk
melakukan internet
shutdown sepihak
dan tanpa
mekanisme yang
jelas.
Pemerintah melindungi
kepentingan umum dari
segala jenis gangguan
sebagai akibat
penyalahgunaan
Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik yang
mengganggu ketertiban
umum, sesuai dengan
ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
“Dalam melakukan pencegahan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2a), Pemerintah berwenang
melakukan pemutusan akses
dan/atau memerintahkan kepada
Penyelenggara Sistem Elektronik
untuk melakukan pemutusan akses
terhadap Informasi Elektronik dan/
atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar
hukum.”
Sumber: UU ITE 2008, 2016, dan RUU Perubahan UU ITE,
diolah oleh Tim Kajian Komnas HAM.
Merujuk pada ketentuan di atas, nampak bahwa Pasal 40 dan Pasal 40 ayat 2b sebagai
memberikan kewenangan diskresi kepada Pemerintah yang membahayakan hak kebebasan
berekspresi, karena membuka ruang bagi penegak hukum dan pemerintah untuk bertindak
sewenang-wenang. RUU Perubahan UU ITE tidak mempermasalahkan kedua pasal tersebut
57
Komnas HAM RI, Laporan Riset Kuantitatif Hak Kebebasan Berpendapat & Berekspresi di Indonesia, 2020
58
Lihat https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/Press/Internet-shutdowns-and-human-rights.pdf
45