Tabel 7 Perbedaan Pengaturan Penangkapan dan Penahanan Tertuduh Dalam UU ITE 2008 dan UU ITE 2016 (Tidak diusulkan sebagai Ketentuan yang harus direvisi dalam RUU Perubahan UU ITE) Perbedaan Pasal 40 UU ITE 2008 Perlu tidaknya ijin Pengadilan Negeri Setempat 6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. Pasal 43 ayat (6) UU ITE 2016 dan tidak diperbaharui dalam RUU Perubahan UU ITE saat ini 6) Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Sumber: UU ITE 2008, 2016, dan RUU Perubahan UU ITE Salah satu contoh kasus penangkapan dan penahanan ini dapat dilihat pada kasus kriminalisasi yang dialami oleh Ravio Patra pada April 2020. Ravio mengalami peretasan WhatsApp yang menyebabkan dirinya dituduh melakukan hasutan untuk melakukan keonaran berupa penjarahan.54 Selain mengalami peretasan, Ravio juga mengalami penangkapan dan penggeledahan yang tidak sesuai prosedur. Polisi menganggap Ravio sebagai dalang yang memprovokasi kerusuhan, sehingga perlu menjalani pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa didampingi kuasa hukum. Setelah ditahan selama 33 jam Ravio dilepaskan dan hingga saat ini Ravio belum mendapatkan keadilan atas penangkapan sewenang-wenang yang dialaminya. Hal ini menyebabkan rasa takut dan trauma pada diri Ravio.55 Tindakan penegak hukum yang sewenang-wenang ini berpotensi menimbulkan efek meluas yang buruk (chilling effect). Keadaan ini menyebabkan individu atau kelompok menjauh dari jangkauan hukum karena takut akan pembalasan, penuntutan, atau tindakan pemerintah yang menghukum56. Akibatnya terjadi ketakutan di tengah masyarakat untuk mengekspresikan pendapatnya khususnya di dunia digital. Hal ini sesuai dengan hasil survei Komnas HAM yang menunjukkan bahwa sebanyak 36,2 persen takut menyampaikan 54 Diakses dari Semua Bisa Kena, Penahanan 33 Jam dan Peretasan yang Tak Terungkap, 2021 55 Ibid 56 Komnas HAM RI, Op.Cit., hlm 62 44

Select target paragraph3