setiap pembentukan materi/norma hukum harus mencerminkan asas kemanusiaan. 52
Saat ini Indonesia belum memiliki UU yang mengatur tentang penyadapan. RUU
Perubahan UU ITE masih menyebutkan bahwa tata cara penyadapan wajib diatur melalui
Undang-Undang. Namun sejak diusulkan pada 17 Desember 2019, Rancangan UndangUndang tentang Penyadapan masih belum disahkan. Untuk itu penting agar RUU ini
segera disahkan sehingga tidak terjadi tindak kesewenang-wenangan terkait penyadapan.
Sebelum disahkan, perumusan RUU ini harus meninjau kembali antara lain53 (1) mengenai
jenis kejahatan/tindak pidana yang menjadi objek penyadapan, tidak sekedar kejahatan
yang biasa (ordinary crime), minimal dalam lingkup serious crime yang secara karakter
membutuhkan penguatan dalam aspek pencarian alat bukti dalam pengungkapan tindak
pidana; (2) perlunya pengaturan mengenai konsepsi korban penyadapan, konsekuensi
antara subyek penyadapan dengan pihak selain yang dirugikan (tersadap), termasuk
berpengaruh terhadap model dan mekanisme pemulihan bagi korban yang efektif baik
judisial dan non judisial; dan (3) Merumuskan syarat dalam pelaksanaan penyadapan dan
mendorong profesionalisme aparat penegak hukum untuk menyelenggarakan sistem fair
trial, sehingga penyadapan merupakan alternatif terakhir dan bersifat melengkapi dalam
upaya pencarian alat bukti serta dilakukan secara sah menurut hukum.
Untuk lebih jelasnya mengenai analisa pemenuhan standar norma pembatasan pada
pasal-pasal RUU Perubahan UU ITE dapat dilihat pada Matriks II pada Lampiran.
2. Kelemahan Substansi Hukum Formil dalam RUU Perubahan UU ITE
Sejumlah pasal dalam UU ITE tidak mengalami perubahan pada RUU Perubahan
UU ITE termasuk pasal memberikan ruang bagi penegak hukum untuk melakukan diskresi
dalam proses penegakannya. Kewenangan diskresi penegak hukum ini dapat memberikan
ruang bagi penegak hukum untuk melakukan tafsir secara subyektif norma hukum yang ada
serta membuka ruang bagi penegak hukum untuk menyalahgunakan kewenangannya atau
berbuat sewenang-wenang. Beberapa pasal tersebut diantaranya adalah:
a. Kewenangan Penyidik untuk Melakukan Penangkapan dan Penahanan
Tertuduh
Pasal 43 UU ITE yang tidak diubah dalam RUU Perubahan UU ITE saat ini mengijinkan
Penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa ijin pengadilan. Hal ini
berbeda dengan rumusan UU ITE 2008 dimana penangkapan dan penahanan terhadap
pelaku tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik harus dilakukan
dengan ijin pengadilan.
52
Komnas HAM RI, Menata Ulang RUU Penyadapan dalam Perspektif HAM, 2019, hlmn 3.
53
ibid, hlmn 45.
43