pula di Jepang bahwa pencemaran nama baik masuk ranah hukum perdata dengan sanksi membayar ganti kerugian.51 Oleh karena itu, dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika rumusan Pasal 27 ayat (2) atau ayat (3) dipertahankan, maka definisi atau unsur pencemaran nama baik harus diuraikan secara jelas, baik dari unsur subyektif, obyektif, maupun akibat yang ditimbulkan. Dengan catatan bahwa perkara ini tidak lagi dimasukan sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi pidana, melainkan dimasukan ke dalam perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban hukum yang bersifat keperdataan, seperti permintaan maaf, ganti rugi atau kompensasi kepada yang dirugikan. Namun demikian, apabila pembentukan undang-undang tidak memberikan rumusan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik, maka sebaiknya Pasal 27 (2) dan (3) dihapuskan, sehingga ancaman pidana yang dirumuskan dalam Pasal 45 ayat (3) dan (4) juga harus dihapuskan. e. Delik Kesusilaan Dikeluarkan dari RUU Perubahan UU ITE Delik kesusilaan yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) RUU Perubahan UU ITE menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Ketentuan Pasal 27 Ayat (1) ini sangat multitafsir karena tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud sebagai “muatan yang melanggar kesusilaan”. Sedangkan fenomena yang marak terjadi terkait kekerasan gender berbasis online memiliki beberapa tipe yaitu cyber harassment, cyber grooming, dan infringement of privacy, dimana masingmasing memiliki karakteristik sendiri-sendiri. Dalam catatan akhir tahun 2020 LBH APIK Jakarta dilaporkan bahwa upaya negara dalam perlindungan KBGO dianggap lemah karena sistem penegakan hukum belum memiliki unit dan prosedur khusus dalam menanganinya. Oleh karena itu ketentuan Pasal 27 ayat 1 UU ITE tidak cukup memberikan landasan bagi perlindungan korban KBGO. Selain itu, saat ini telah disahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sehingga Pasal 27 ayat (1) sebaiknya dihapus karena masih berpotensi menjadi alat kriminalisasi kepada korban Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO). Pengaturan mengenai pidana kesusilaan sudah cukup lengkap diatur dalam UU Pornografi dan KUHP. f. Pemberitahuan Bohong Yang Menimbulkan Kerugian Konsumen Ketentuan Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam 51 Pasal 723-724 Japan Civil Code 41

Select target paragraph3