pula di Jepang bahwa pencemaran nama baik masuk ranah hukum perdata dengan sanksi
membayar ganti kerugian.51
Oleh karena itu, dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika rumusan Pasal
27 ayat (2) atau ayat (3) dipertahankan, maka definisi atau unsur pencemaran nama baik
harus diuraikan secara jelas, baik dari unsur subyektif, obyektif, maupun akibat yang
ditimbulkan. Dengan catatan bahwa perkara ini tidak lagi dimasukan sebagai tindak pidana
dengan ancaman sanksi pidana, melainkan dimasukan ke dalam perbuatan melawan hukum
dengan pertanggungjawaban hukum yang bersifat keperdataan, seperti permintaan maaf,
ganti rugi atau kompensasi kepada yang dirugikan. Namun demikian, apabila pembentukan
undang-undang tidak memberikan rumusan yang jelas mengenai apa yang dimaksud
dengan pencemaran nama baik, maka sebaiknya Pasal 27 (2) dan (3) dihapuskan, sehingga
ancaman pidana yang dirumuskan dalam Pasal 45 ayat (3) dan (4) juga harus dihapuskan.
e. Delik Kesusilaan Dikeluarkan dari RUU Perubahan UU ITE
Delik kesusilaan yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) RUU Perubahan UU ITE menyatakan
bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum menyiarkan,
mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Ketentuan Pasal 27 Ayat (1) ini sangat multitafsir karena tidak memberikan penjelasan
mengenai apa yang dimaksud sebagai “muatan yang melanggar kesusilaan”. Sedangkan
fenomena yang marak terjadi terkait kekerasan gender berbasis online memiliki beberapa
tipe yaitu cyber harassment, cyber grooming, dan infringement of privacy, dimana masingmasing memiliki karakteristik sendiri-sendiri. Dalam catatan akhir tahun 2020 LBH APIK
Jakarta dilaporkan bahwa upaya negara dalam perlindungan KBGO dianggap lemah karena
sistem penegakan hukum belum memiliki unit dan prosedur khusus dalam menanganinya.
Oleh karena itu ketentuan Pasal 27 ayat 1 UU ITE tidak cukup memberikan landasan bagi
perlindungan korban KBGO.
Selain itu, saat ini telah disahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sehingga Pasal
27 ayat (1) sebaiknya dihapus karena masih berpotensi menjadi alat kriminalisasi kepada
korban Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO). Pengaturan mengenai pidana kesusilaan
sudah cukup lengkap diatur dalam UU Pornografi dan KUHP.
f. Pemberitahuan Bohong Yang Menimbulkan Kerugian Konsumen
Ketentuan Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau
informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam
51
Pasal 723-724 Japan Civil Code
41