hukum), dan meskipun terdapat beberapa negara bagian yang mencantumkan sanksi pidana pada undang-undang di tingkat negara bagian tersebut, namun pada praktiknya tidak digunakan bahkan sebagian besar dari peraturan hukum tersebut dinyatakan tidak konstitusional lagi oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung AS dalam kasus New York Times v. Sullivan pada 1964 menyatakan bahwa pejabat pemerintah hanya dapat meminta pertanggungjawaban media atau mereka yang melontarkan pernyataan, jika mereka dapat membuktikan secara meyakinkan dan jelas bahwa yang dikatakan terhadap mereka secara faktual salah. Pada saat hal itu dikatakan atau dipublikasikan, yang menyatakan atau mempublikasikan telah mengetahui bahwa hal itu kemungkinan salah. Dalam KUHP Belanda, pencemaran nama baik juga telah diubah sejak 1978, dimana ia tidak lagi dimasukan dalam tindak pidana, kecuali yang masuk kategori ujaran kebencian dan diskriminasi. Di UK dan Wales, UU Anti Pencemaran Nama Baik 2013 (Defamation Act 2013) justru memuat persyaratan-persyaratan untuk menilai apa saja yang bisa dipidana dan yang tidak bisa dipidana, sehingga tidak membuang-buang waktu pengadilan. Misalnya, undangundang tersebut secara eksplisit: a. Melindungi publikasi ilmiah, jurnal ilmiah, dan materi-materi atau hasil kajian ilmiah tidak bisa dianggap pencemaran nama baik; b. Melindungi materi-materi publikasi yang terkait dengan kepentingan publik dimana masyarakat meyakini hal tersebut sebagai kepentingan publik; c. Memasukan pencemaran nama baik sebagai kasus perdata, hanya untuk kasuskasus yang menyebabkan korban kehilangan pekerjaan, karirnya terhambat dan mendorong penyelesaian pencemaran nama baik terhadap korban dengan langsung berbicara dengan orang yang memposting pernyataan, dengan mediasi atau minta maaf. Jika tidak dilakukan baru gugatan perdata dilakukan (ps 2 poin 3) d. Mencegah pengulangan penuntutan materi yang sama untuk melawan penerbit. Adapun menurut undang-undang tersebut, pertanggungjawaban hukum yang diberikan bagi mereka yang terbukti melakukan pencemaran nama baik adalah berupa pembayaran kompensasi sesuai dengan kesepakatan, bila tidak terjadi kesepakatan maka hal tersebut ditentukan oleh pengadilan. Pengaturan di UK tersebut mirip dengan UU Anti Pencemaran Nama Baik 2005 di Australia. Undang-undang tersebut mengatur bahwa pencemaran nama baik yang merusak reputasi orang lain sebagai perkara perdata dengan pertanggungjawaban hukum berupa permintaan maaf dan ganti kerugian (ps 15). Sedangkan yang masuk hukum pidana apabila seseorang tanpa alasan yang sah mempublikasikan pernyataan untuk tujuan pencemaran nama baik tersebut membahayakan tidak hanya pihak yang diserang tetapi juga pihak lain dengan sanksi maksimum 3th karena hanya tindak pidana ringan (Section 365). Begitu 40

Select target paragraph3