hukum), dan meskipun terdapat beberapa negara bagian yang mencantumkan sanksi
pidana pada undang-undang di tingkat negara bagian tersebut, namun pada praktiknya
tidak digunakan bahkan sebagian besar dari peraturan hukum tersebut dinyatakan tidak
konstitusional lagi oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung AS dalam kasus New York Times v. Sullivan pada 1964 menyatakan
bahwa pejabat pemerintah hanya dapat meminta pertanggungjawaban media atau mereka
yang melontarkan pernyataan, jika mereka dapat membuktikan secara meyakinkan
dan jelas bahwa yang dikatakan terhadap mereka secara faktual salah. Pada saat hal itu
dikatakan atau dipublikasikan, yang menyatakan atau mempublikasikan telah mengetahui
bahwa hal itu kemungkinan salah. Dalam KUHP Belanda, pencemaran nama baik juga telah
diubah sejak 1978, dimana ia tidak lagi dimasukan dalam tindak pidana, kecuali yang masuk
kategori ujaran kebencian dan diskriminasi.
Di UK dan Wales, UU Anti Pencemaran Nama Baik 2013 (Defamation Act 2013) justru
memuat persyaratan-persyaratan untuk menilai apa saja yang bisa dipidana dan yang
tidak bisa dipidana, sehingga tidak membuang-buang waktu pengadilan. Misalnya, undangundang tersebut secara eksplisit:
a. Melindungi publikasi ilmiah, jurnal ilmiah, dan materi-materi atau hasil kajian
ilmiah tidak bisa dianggap pencemaran nama baik;
b. Melindungi materi-materi publikasi yang terkait dengan kepentingan publik
dimana masyarakat meyakini hal tersebut sebagai kepentingan publik;
c. Memasukan pencemaran nama baik sebagai kasus perdata, hanya untuk kasuskasus yang menyebabkan korban kehilangan pekerjaan, karirnya terhambat
dan mendorong penyelesaian pencemaran nama baik terhadap korban dengan
langsung berbicara dengan orang yang memposting pernyataan, dengan mediasi
atau minta maaf. Jika tidak dilakukan baru gugatan perdata dilakukan (ps 2 poin
3)
d. Mencegah pengulangan penuntutan materi yang sama untuk melawan penerbit.
Adapun menurut undang-undang tersebut, pertanggungjawaban hukum yang
diberikan bagi mereka yang terbukti melakukan pencemaran nama baik adalah berupa
pembayaran kompensasi sesuai dengan kesepakatan, bila tidak terjadi kesepakatan maka
hal tersebut ditentukan oleh pengadilan.
Pengaturan di UK tersebut mirip dengan UU Anti Pencemaran Nama Baik 2005 di
Australia. Undang-undang tersebut mengatur bahwa pencemaran nama baik yang merusak
reputasi orang lain sebagai perkara perdata dengan pertanggungjawaban hukum berupa
permintaan maaf dan ganti kerugian (ps 15). Sedangkan yang masuk hukum pidana apabila
seseorang tanpa alasan yang sah mempublikasikan pernyataan untuk tujuan pencemaran
nama baik tersebut membahayakan tidak hanya pihak yang diserang tetapi juga pihak lain
dengan sanksi maksimum 3th karena hanya tindak pidana ringan (Section 365). Begitu
40