definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud “menyerang kehormatan seseorang atau
mencemarkan nama baik seseorang”, misalnya “dengan sengaja menyebarkan informasi
melalui media elektronik kepada publik tentang seseorang yang tidak didasarkan pada
fakta atau kebenaran dan berakibat timbulnya kerugian materiil bagi seseorang tersebut”,
maka rumusan pasal yang jelas mengenai pencemaran nama baik tetap bisa dipertahankan,
dengan catatan menghapus ancaman pidananya sebagaimana pertimbangan berikut ini.
Ketiga, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat (2) dan Ayat (3) pada
RUU Perubahan UU ITE ini dapat dikenai ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
45 ayat (3) dan (4) yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 45 (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/
atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 45 (4) Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah).
Jika menyimak ketentuan Pasal 45 ayat (3) dan (4) dalam RUU Perubahan UU ITE,
ada dua hal yang perlu dikritisi. Ketika rumusan mengenai delik pencemaran nama baik
sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 27 ayat (2) masih kabur dan problematik, maka
pemberlakuan Pasal 45 ayat (3) dengan memasukkan perbuatan pencemaran nama baik
sebagai suatu tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/
atau denda maksimal empat ratus milyar merupakan ancaman yang sangat berat. Bahkan
ancaman pidana maksimal 10 tahun ini jauh lebih berat dari ancaman tindak pidana berat
lainnya. Selain itu, ketentuan yang multitafsir pada rumusan Pasal 27 ayat (2) dapat digunakan
oleh pihak-pihak tertentu untuk melaporkan para akademisi, praktisi, atau pembela hak
asasi manusia yang mengkritik penguasa atau pejabat tertentu dengan tujuan menakutnakuti atau untuk membukam sikap kritis. Kasus pencemaran nama baik adalah kasus yang
paling banyak dilaporkan dan pihak terlapor selalu di bawa ke ranah hukum pidana dengan
ancaman pidana.
Hal ini berbeda dengan praktik di berbagai negara, dimana pencemaran nama baik
tidak dimasukkan ke dalam jenis tindak pidana, melainkan penyelesaian secara keperdataan,
karena pencemaran nama baik masuk ke lapangan hukum privat. Amerika Serikat
merumuskan pencemaran nama baik sebagai bagian dari Tort Law (perbuatan melawan
39