definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud “menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik seseorang”, misalnya “dengan sengaja menyebarkan informasi melalui media elektronik kepada publik tentang seseorang yang tidak didasarkan pada fakta atau kebenaran dan berakibat timbulnya kerugian materiil bagi seseorang tersebut”, maka rumusan pasal yang jelas mengenai pencemaran nama baik tetap bisa dipertahankan, dengan catatan menghapus ancaman pidananya sebagaimana pertimbangan berikut ini. Ketiga, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat (2) dan Ayat (3) pada RUU Perubahan UU ITE ini dapat dikenai ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) dan (4) yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 45 (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 45 (4) Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Jika menyimak ketentuan Pasal 45 ayat (3) dan (4) dalam RUU Perubahan UU ITE, ada dua hal yang perlu dikritisi. Ketika rumusan mengenai delik pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 27 ayat (2) masih kabur dan problematik, maka pemberlakuan Pasal 45 ayat (3) dengan memasukkan perbuatan pencemaran nama baik sebagai suatu tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/ atau denda maksimal empat ratus milyar merupakan ancaman yang sangat berat. Bahkan ancaman pidana maksimal 10 tahun ini jauh lebih berat dari ancaman tindak pidana berat lainnya. Selain itu, ketentuan yang multitafsir pada rumusan Pasal 27 ayat (2) dapat digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melaporkan para akademisi, praktisi, atau pembela hak asasi manusia yang mengkritik penguasa atau pejabat tertentu dengan tujuan menakutnakuti atau untuk membukam sikap kritis. Kasus pencemaran nama baik adalah kasus yang paling banyak dilaporkan dan pihak terlapor selalu di bawa ke ranah hukum pidana dengan ancaman pidana. Hal ini berbeda dengan praktik di berbagai negara, dimana pencemaran nama baik tidak dimasukkan ke dalam jenis tindak pidana, melainkan penyelesaian secara keperdataan, karena pencemaran nama baik masuk ke lapangan hukum privat. Amerika Serikat merumuskan pencemaran nama baik sebagai bagian dari Tort Law (perbuatan melawan 39

Select target paragraph3