Kedua, konsep perbuatan “pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 Ayat (2) RUU Perubahan UU ITE di atas seringkali dirancukan dengan “kritik” yang
disampaikan oleh seseorang, baik lisan maupun tertulis yang didasarkan pada hasil kajian,
didukung oleh kebenaran dan fakta fakta di lapangan dan di kemudahan secara damai
seharusnya tidak dipidana. Tetapi kenyataannya berbeda. Banyak anggota masyarakat
yang dikriminalisasi akibat mengkritik kebijakan institusinya apabila seseorang yang dikritik
tersebut merasa nama baiknya dicemarkan.
Contohnya adalah dari apa yang dialami Asrul yang saat ini merupakan ketua dari
Paguyuban Korban UU ITE (PAKU). 50 Asrul mengaku bahwa dirinya sempat dijadikan tersangka
dengan tuduhan melakukan tindakan pencemaran nama baik, akibat postingannya yang
dianggap membuat pihak lainnya tersinggung. Menurut pendapatnya, UU ITE seringkali
digunakan untuk melaporkan atau sebagai shock therapy, pembungkaman, barter perkara/
ganti kerugian, atau eksistensi. Pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan akan
melaporkan pihak yang mengkritik dengan harapan membuat terlapor takut sehingga tidak
lagi melanjutkan/meneruskan postingannya, memberikan warning kepada masyarakat,
memberikan efek jera kepada terlapor, mendapatkan ganti rugi dan tuntutan terlapor tidak
dilanjutkan.
Jika apa yang dimaksud sebagai menyerang kehormatan atau mencemarkan nama
baik seseorang tidak dijabarkan definisi atau karakteristiknya secara jelas, maka rumusan
Pasal 27 ayat (2) dan 27 (3) pada RUU Perubahan UU ITE tersebut di atas masih membuka
ruang terjadinya kriminalisasi atas kritik. Dengan demikian, jika merujuk pada standar
norma pembatasan yang sah, ketidakjelasan rumusan norma yang belum selaras dengan
asas lex certa yang terdapat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan (3) ini dapat berpotensi
multitafsir terhadap rumusan pasal tersebut, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pihakpihak yang memiliki kekuasaan untuk melaporkan orang-orang yang menyampaikan
kritik. Meskipun ketentuan Pasal 27 ini memiliki tujuan yang dibenarkan yaitu membatasi
kebebasan berekspresi seseorang untuk “melindungi reputasi orang lain” (vide Pasal 19 ayat
(3) KIHSP) tetapi jika rumusannya masih bersifat multitafsir maka ketentuan Pasal ini dapat
menargetkan atau mendiskriminasikan kelompok-kelompok tertentu seperti pembela hak
asasi manusia, akademisi, kelompok minoritas, atau pers.
Padahal dalam Pasal 19 ayat 3 KIHSP ditegaskan bahwa pembatasan hak asasi
manusia boleh dilakukan tetapi tidak boleh menyebabkan perlakuan yang diskriminatif
terhadap kelompok tertentu. Rumusan pencemaran nama baik dalam RUU Perubahan UU
ITE ini berpotensi membatasi hak kebebasan berekspresi secara berlebihan (over limitation).
Dengan alasan tersebut maka kedua Pasal ini sebaiknya dihapuskan dari RUU Perubahan
UU ITE.
Apabila ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (3) direvisi dengan mencantumkan
50
38
Disampaikan pada Diskusi Kelompok Terfokus oleh Komnas HAM pada 13 April 2022