ke ranah perbuatan pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) pada UU ITE kemudian dalam RUU Perubahan UU ITE diperluas dengan menambah pasal-pasal lain yang maknanya sama dengan “pencemaran nama baik” yaitu: Pasal 27 Ayat (2) “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.” Pasal 27 ayat (3): “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman pencemaran, ancaman akan membuka rahasia, dan/atau ancaman kekerasan untuk memaksa Orang memberikan sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Orang itu atau Orang lain, untuk membuat utang, untuk menghapuskan piutang, dan/atau untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.” Meskipun diksi “penghinaan” atau “pencemaran nama baik” dihilangkan dan diganti dengan diksi “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang” atau “ancaman pencemaran”, namun substansi kedua pasal di atas mengarah pada konsep “pencemaran nama baik”, yaitu (1) dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara terbuka” atau (2) dengan sengaja menyebarkan ancaman pencemaran dengan atau tanpa ancaman kekerasan dengan cara tertentu.” Terkait rumusan ini, masa pertama, rumusan Pasal 27 Ayat (2) dan (3) RUU Perubahan UU ITE terdapat kemajuan yaitu dengan dihapuskannya frase “penghinaan” dimana frase ini sering ditafsirkan secara luas. Tetapi jika menyimak penjabaran isi kedua ayat ini masih mengindikasikan adanya rumusan norma yang ambigu, karena frasa “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang” tidak diikuti dengan unsur “akibat” yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Artinya, seseorang bisa diancam pidana melakukan pencemaran nama baik apabila dengan sengaja menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik, meskipun tidak ada akibat yang ditimbulkan dari tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Dengan demikian, subjektivitas pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan yang akan menentukan. aporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) atas pencemaran nama baik setelah Haris dan Fatia mengunggah video YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendaral BIN Juga Ada ” https://metro.tempo.co/read/1572872/kilas-balik-kasus-fatia-dan-haris-azhar-vs-luhut-mediasi-gagalberkali-kali 37

Select target paragraph3