pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi, yaitu:
1. Konteks: konteks sosial dan politik yang umum pada saat ungkapan dibuat dan
disebarluaskan.
2. Pengujar/pembicara: posisi atau status dari pengujar di dalam masyarakat harus
menjadi pertimbangan, khususnya kedudukan individu atau organisasi dalam
konteks pihak penerima kepada siapa ungkapan tersebut ditujukan.
3. Maksud/niat: Harus memiliki maksud yang nyata, ucapan akibat kelalaian dan
keteledoran tidak cukup untuk menjadikan suatu ucapan sebagai pelanggaran.
4. Isi dan bentuk: Analisis isi dapat mencakup sampai tingkat apa ujaran tersebut
disebut provokatif dan langsung, serta bentuknya, gayanya, dasar argumen yang
dilontarkan dalam ujaran keseimbangan yang dicapai antara semua argumen
yang dilontarkan.
5. Batasan ujaran: Batasan termasuk unsur-unsur seperti jangkauan ujaran, apakah
bersifat publik atau tertutup. Sarana penyebaran apa yang digunakan, misalnya
dengan selebaran atau disiarkan di media umum atau melalui internet, frekuensi,
jumlah dan tingkat komunikasi, apakah audiens memiliki sarana untuk bertindak
atas hasutan, apakah pernyataan (atau pekerjaan) diedarkan dalam lingkungan
terbatas atau dapat diakses secara luas oleh masyarakat umum.
6. Kemungkinan, termasuk kecenderungan tinggi: Penghasutan, menurut definisi,
adalah kejahatan yang belum tuntas. Tindakan yang dianjurkan melalui ujaran
hasutan tidak harus diperlakukan sama antara ucapan dengan kejahatan yang
dilakukan. Namun demikian, beberapa tingkat risiko bahaya harus diidentifikasi.
Ini berarti bahwa pengadilan harus menentukan bahwa ada kemungkinan yang
masuk akal bahwa pidato akan berhasil menghasut tindakan nyata terhadap
kelompok sasaran, mengakui bahwa hubungan sebab akibat semacam itu harus
agak langsung
d. Menghapus Delik Pencemaran Nama Baik Yang Multitafsir dan/ atau Menggeser Pencemaran Nama Baik Sebagai Perkara Keperdataan
Pencemaran nama baik adalah jenis tindak pidana yang menimbulkan banyak
perhatian, karena tingginya jumlah orang yang dikriminalisasi oleh ketentuan pencemaran
nama baik yang ada di dalam UU ITE. Tidak ada definisi yang jelas mengenai apa yang
dimaksud pencemaran nama baik. Akibatnya pencemaran nama baik sering ditarik
dalam pengertian yang luas, karena tidak ada rumusan atau kriteria yang jelas untuk
mengkategorikan tindakan pencemaran nama baik. Misalnya, dalam berbagai kasus, pasalpasal pencemaran nama baik dapat diartikan sama dengan penghinaan atau penyebaran
berita bohong. Bahkan ketiadaan konsep yang jelas mengenai pencemaran nama baik,
adanya kritik yang didasarkan pada riset, sebagaimana kasus Haris dan Fatia49, juga ditarik
49
36
Haris Azhar (Direktur Lokataru) dan Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS) ditetapkan sebagai tersangka setelah dil-