pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi, yaitu: 1. Konteks: konteks sosial dan politik yang umum pada saat ungkapan dibuat dan disebarluaskan. 2. Pengujar/pembicara: posisi atau status dari pengujar di dalam masyarakat harus menjadi pertimbangan, khususnya kedudukan individu atau organisasi dalam konteks pihak penerima kepada siapa ungkapan tersebut ditujukan. 3. Maksud/niat: Harus memiliki maksud yang nyata, ucapan akibat kelalaian dan keteledoran tidak cukup untuk menjadikan suatu ucapan sebagai pelanggaran. 4. Isi dan bentuk: Analisis isi dapat mencakup sampai tingkat apa ujaran tersebut disebut provokatif dan langsung, serta bentuknya, gayanya, dasar argumen yang dilontarkan dalam ujaran keseimbangan yang dicapai antara semua argumen yang dilontarkan. 5. Batasan ujaran: Batasan termasuk unsur-unsur seperti jangkauan ujaran, apakah bersifat publik atau tertutup. Sarana penyebaran apa yang digunakan, misalnya dengan selebaran atau disiarkan di media umum atau melalui internet, frekuensi, jumlah dan tingkat komunikasi, apakah audiens memiliki sarana untuk bertindak atas hasutan, apakah pernyataan (atau pekerjaan) diedarkan dalam lingkungan terbatas atau dapat diakses secara luas oleh masyarakat umum. 6. Kemungkinan, termasuk kecenderungan tinggi: Penghasutan, menurut definisi, adalah kejahatan yang belum tuntas. Tindakan yang dianjurkan melalui ujaran hasutan tidak harus diperlakukan sama antara ucapan dengan kejahatan yang dilakukan. Namun demikian, beberapa tingkat risiko bahaya harus diidentifikasi. Ini berarti bahwa pengadilan harus menentukan bahwa ada kemungkinan yang masuk akal bahwa pidato akan berhasil menghasut tindakan nyata terhadap kelompok sasaran, mengakui bahwa hubungan sebab akibat semacam itu harus agak langsung d. Menghapus Delik Pencemaran Nama Baik Yang Multitafsir dan/ atau Menggeser Pencemaran Nama Baik Sebagai Perkara Keperdataan Pencemaran nama baik adalah jenis tindak pidana yang menimbulkan banyak perhatian, karena tingginya jumlah orang yang dikriminalisasi oleh ketentuan pencemaran nama baik yang ada di dalam UU ITE. Tidak ada definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud pencemaran nama baik. Akibatnya pencemaran nama baik sering ditarik dalam pengertian yang luas, karena tidak ada rumusan atau kriteria yang jelas untuk mengkategorikan tindakan pencemaran nama baik. Misalnya, dalam berbagai kasus, pasalpasal pencemaran nama baik dapat diartikan sama dengan penghinaan atau penyebaran berita bohong. Bahkan ketiadaan konsep yang jelas mengenai pencemaran nama baik, adanya kritik yang didasarkan pada riset, sebagaimana kasus Haris dan Fatia49, juga ditarik 49 36 Haris Azhar (Direktur Lokataru) dan Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS) ditetapkan sebagai tersangka setelah dil-

Select target paragraph3