28A. Hal ini berbeda dengan apa yang dinyatakan dalam Pasal 20 ayat (2) KIHSP, dimana ujaran kebencian dalam bentuk hasutan untuk melakukan kekerasan berdasarkan kebencian terhadap suku, agama, ras sehingga perbuatan ini tidak sekedar hanya dibuktikan dari “timbulnya rasa kebencian atau rasa permusuhan” tetapi lebih ditekankan pada adanya perlakuan berbeda “incitement to discrimination”, atau penyerangan “hostility”, atau kekerasan “violence”. Perbedaan mendasar inilah yang membuat ujaran kebencian dalam konsep Pasal 28A belum selaras dengan Konsep Ujaran kebencian dalam Pasal 20 (2) KIHSP. Kedua, ujaran kebencian juga dijabarkan unsur-unsurnya secara detail dalam Rencana Aksi Rabat. Sayangnya norma hukum ujaran kebencian dalam Pasal 28A ayat (1) sama sekali tidak menjelaskan unsur-unsur perbuatan yang harus dibuktikan. Dengan demikian Pasal 28A belum selaras dengan Rencana Aksi Rabat. Karakteristik ujaran kebencian yang terdapat dalam Rencana Aksi Rabat belum sepenuhnya diadopsi dalam Pasal 28A RUU Perubahan UU ITE. Kemudian, munculnya konsep “menimbulkan keonaran” pada Pasal 28A ayat (2) RUU Perubahan UU ITE yang menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat”. Frasa “pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran” ini sangat problematik, karena “menimbulkan keonaran” bukan merupakan alasan pembatasan hak atas kebebasan berekspresi yang diijinkan dalam KIHSP, sebagaimana dimaksud dalam Komentar Umum KIHSP Nomor 22. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan tafsir apabila kata “keonaran” ditafsirkan sebagai berita yang “viral”. Selain itu, pemberitaan bohong juga merupakan unsur yang terdapat dalam tindakan “ujaran kebencian” yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) KIHSP, sehingga rumusan Pasal 28A ayat (2) ini merupakan perluasan makna dari rumusan Pasal 20 ayat (2) KIHSP. Dengan demikian akan sangat problematik di dalam praktik dan membuka ruang bagi munculnya tafsir subyektif penegak hukum. Sebagai tindak pidana materiil, maka unsur dampak nyata dari ujaran kebencian seharusnya menjadi unsur penting yang harus ada, misalnya apakah ujaran kebencian yang disampaikan oleh seseorang tersebut secara langsung berhasil menghasut atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan dalam bentuk serangan atau kekerasan atau menghalang-halangi kelompok yang dibenci sehingga kelompok tersebut tidak bisa melaksanakan hak-haknya sebagaimana mestinya. Penting untuk memberikan pedoman teknis kepada aparat penegak hukum untuk menegakan hak atas kebebasan berekspresi tanpa memberikan ruang kepada hasutan kebencian yang menimbulkan permusuhan, diskriminasi, bahkan kekerasan dalam masyarakat. Rencana Aksi Rabat memiliki enam (6) uji ambang yang harus dipenuhi untuk menyimpulkan bahwa sebuah pernyataan dapat dianggap sebagai perbuatan pidana dan 35

Select target paragraph3