kelompok tertentu, atau menguntungkan atau berpihak kepada kelompok tertentu, atau untuk melawan suatu agama atau sistem keyakinan tertentu. Lahirnya norma hukum atau undang-undang juga tidak diperbolehkan untuk tujuan melarang atau mencegah atau menghukum kritik terhadap pemimpin agama, atau berkomentar tentang doktrin agama dan prinsip-prinsip suatu keyakinan. 43 Dengan demikian, dalam setiap upaya pembatasan hak-hak asasi manusia oleh negara, harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak boleh pembatasan tersebut menyerang hak-hak fundamental yang sifatnya non-derogasi atau tidak dapat dikurang-kurangi dalam keadaan apapun. Oleh karena itu, dengan tidak dicantumkannya asas non-diskriminasi dalam Pasal 3 UU ITE menjadi kelemahan dari UU ITE. Sementara itu, pada RUU Perubahan UU ITE saat ini, tidak ada usulan untuk merevisi atau menambahkan “asas non-diskriminasi” ke dalam Pasal 3 aquo. Perlu dipikirkan ulang agar memasukan “asas non diskriminasi” sebagai asas penting di dalam UU ITE. Dengan demikian, perlakuan-perlakuan yang diskriminatif yang selama ini terjadi di dalam praktek penegakan UU ITE diharapkan tidak terjadi lagi. b. Kekosongan Hukum Atas Norma Pembatasan yang Sah dan Proporsional Keberadaan UU ITE 2008, UU ITE Perubahan 2016, serta RUU Perubahan UU ITE belum memandang penting untuk memuat secara eksplisit mengenai norma pembatasan hak kebebasan berekspresi yang sah dan proporsional. Ketiadaan norma pembatasan yang sah dan proporsional ini akan memberi ruang bagi penegak hukum (polisi/jaksa/hakim) untuk melakukan pembatasan yang berlebihan atau “over limitation” atau pembatasan yang tidak perlu “unnecessary limitation”. Pembentuk RUU Perubahan UU ITE perlu mencantumkan pasal khusus tentang “pembatasan yang sah dan proporsional” dengan memberikan definisi yang tepat mengenai apa yang dimaksud dengan a. melindungi ketertiban umum; b. melindungi moral publik; c. melindungi kesehatan publik; d. melindungi hak dan kebebasan orang lain; dan e. melindungi keamanan nasional. Hal ini sangat diperlukan agar tidak terjadi perluasan makna pada masing-masing alasan pembatasan yang diijinkan, sehingga menghindari subjektivitas tafsir yang dilakukan oleh penegak hukum. 44 Selain itu, ketentuan mengenai norma pembatasan ini akan menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menyikapi sejauh mana laporan atas suatu kasus memenuhi kriteria sebagai suatu tindak pidana ataukah tidak. Hal ini penting untuk 43 Komnas HAM RI, Op.Cit., para 53 44 Untuk menghindari subjektivitas tafsir, penegak hukum bisa merujuk Standar Norma dan Pengaturan No.5 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang merupakan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa HAM khususnya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dokumen dapat diunduh di https://bit.ly/SNPEkspresi_KOMNASHAM. 30

Select target paragraph3