Pasal 45 Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pengaruh daya paksa, tipu daya, atau penyesatan. 3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 4. Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). 5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 6. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. 7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena kejahatan dan bukan oleh badan hukum. 27

Select target paragraph3