Grafik 1
Pelanggaran Hak Atas Kebebasan Berekspresi Berdasarkan Laporan SAFEnet
Pelanggaran Hak
Atas Kebebasan
Berekspresi
Berdasarkan
Laporan SAFEnet
86
Pasal 28 ayat (2)
(Ujaran Kebencian)
3
Pasal 27 ayat (1)
(Pornografi)
71
Pasal 27 ayat 3
(Defamasi)
12
Pasal 28 ayat (1)
(Kabar Bohong-Konsumen)
7
Pasal 29
(Pengancaman)
Sumber: SAFEnet Kasus UU ITE 2008-2020, Diolah oleh Tim Kajian Komnas HAM
Data dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menunjukan bahwa sepanjang tahun
2021 UU ITE masih menjadi ancaman nyata bagi jurnalis dan kemerdekaan pers di
Indonesia. 38 Diantaranya kasus yang dialami jurnalis liputanpersada.com, Sadli Saleh, yang
ditetapkan sebagai tersangka pada September 2019. Penetapan tersangka tersebut terjadi
setelah Sadli mengkritik pembangunan jalan di Labungkari, Buton Tengah, Sulteng, melalui
tulisannya “Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat” di
liputanpersada.com.
39
Sadli dilaporkan oleh Bupati Buton Tengah atas dasar Pasal 27 ayat
3 UU ITE (defamasi), Pasal 28 ayat 2 UU ITE (kebencian). Selain ditetapkan sebagai tersangka,
istri Sadli juga diberhentikan dari pekerjaannya sebagai pegawai honor di Sekretariat DPRD
Buton Tengah.
Selain jurnalis, akademisi merupakan pihak yang juga rentan mengalami kriminalisasi
akibat UU ITE. Salah satu contohnya adalah kasus kriminalisasi dalam penyampaian
38
ibid, hlm 33
39
https://www.liputan6.com/regional/read/4174843/kisah-sadli-wartawan-buton-tengah-yang-dibui-karena-kritik-pemer-
intah
24