Grafik 1 Pelanggaran Hak Atas Kebebasan Berekspresi Berdasarkan Laporan SAFEnet Pelanggaran Hak Atas Kebebasan Berekspresi Berdasarkan Laporan SAFEnet 86 Pasal 28 ayat (2) (Ujaran Kebencian) 3 Pasal 27 ayat (1) (Pornografi) 71 Pasal 27 ayat 3 (Defamasi) 12 Pasal 28 ayat (1) (Kabar Bohong-Konsumen) 7 Pasal 29 (Pengancaman) Sumber: SAFEnet Kasus UU ITE 2008-2020, Diolah oleh Tim Kajian Komnas HAM Data dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menunjukan bahwa sepanjang tahun 2021 UU ITE masih menjadi ancaman nyata bagi jurnalis dan kemerdekaan pers di Indonesia. 38 Diantaranya kasus yang dialami jurnalis liputanpersada.com, Sadli Saleh, yang ditetapkan sebagai tersangka pada September 2019. Penetapan tersangka tersebut terjadi setelah Sadli mengkritik pembangunan jalan di Labungkari, Buton Tengah, Sulteng, melalui tulisannya “Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat” di liputanpersada.com. 39 Sadli dilaporkan oleh Bupati Buton Tengah atas dasar Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi), Pasal 28 ayat 2 UU ITE (kebencian). Selain ditetapkan sebagai tersangka, istri Sadli juga diberhentikan dari pekerjaannya sebagai pegawai honor di Sekretariat DPRD Buton Tengah. Selain jurnalis, akademisi merupakan pihak yang juga rentan mengalami kriminalisasi akibat UU ITE. Salah satu contohnya adalah kasus kriminalisasi dalam penyampaian 38 ibid, hlm 33 39 https://www.liputan6.com/regional/read/4174843/kisah-sadli-wartawan-buton-tengah-yang-dibui-karena-kritik-pemer- intah 24

Select target paragraph3