Tabel 5 Tipologi Kasus Penerapan UU ITE Tipologi Kasus Jumlah Keterangan Kriminalisasi 47 Kasus Keamanan sistem elektronik 21 Kasus Peretasan, penyadapan, ancaman serta kebocoran data pribadi Kesusilaan 19 Kasus Pornografi dan konten kesusilaan Peradilan 21 Kasus Peradilan terkait UU ITE Pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita bohong, penistaan agama, serta keonaran Sumber: Data Pengaduan Komnas HAM RI 2016-2021 Menurut laporan Situasi Hak-Hak Digital yang secara berkala diterbitkan oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik merupakan pasal yang paling banyak menjadi dasar kriminalisasi dan disusul dengan Pasal 28 ayat (2) tentang kebencian. 23

Select target paragraph3