Tabel 3
Putusan MK terkait UU ITE
Gugatan Uji Materi
Keberatan terhadap Pasal 27 ayat (3) dan
Pasal 45 ayat (1) tentang pencemaran
nama baik dan/atau penghinaan melalui
internet.
Putusan MK
Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008
menyatakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45
ayat (1) adalah konstitusional dan tidak
bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi,
hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip
negara hukum.
NE
WS
Ketentuan yang berkaitan dengan tata
cara pelaksanaan intersepsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) yang
mengamanatkan pengaturannya melalui
suatu Peraturan Pemerintah dapat
mengganggu atau mempunyai potensi
kuat melanggar hak konstitusional warga.
Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010
menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU ITE
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
sehingga tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Keberatan terhadap Pasal 27 ayat (3) yang
memperlihatkan adanya ketidakjelasan
ukuran dan makna, bertentangan dengan
semangat demokrasi yang meletakkan
informasi sebagai bagian dari hak asasi
manusia, dan bersifat ambigu, kabur, serta
terlalu luas.
Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009
menyatakan Pasal 27 ayat (3) adalah
konstitusional dan tidak bertentangan
dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi
manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum.
Kewenangan yang diberikan kepada
Pemerintah berdasarkan Pasal 40 ayat (2b)
membuat Pemerintah dapat melakukan
pemutusan akses informasi dan/atau
dokumen elektronik secara sepihak, tanpa
diiringi dengan mekanisme pengawasan
dan kewajiban administratif, sehingga hal
ini bertentangan dengan amanat
konstitusi perihal hak atas informasi
sebagaimana dimaksud pada Pasal 28F
UUD NRI 1945.
Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020 Amar
putusan, mengadili, menolak permohonan
para pemohon untuk seluruhnya.
NEWS
Sumber: Diolah dari berbagai Putusan MK oleh Tim Kajian Komnas HAM.
Dari tabel di atas, terlihat bahwa sejumlah Putusan MK belum menjawab permasalahan
yang ditimbulkan oleh sejumlah pasal dalam UU ini. Oleh karena itu, terhadap permasalahan
tersebut perlu dilakukan perubahan kedua atas UU ITE. Hal ini untuk menjamin pengakuan
dan penghormatan hak atas kebebasan berekspresi, sehingga pengaturan hak seseorang
dalam berinteraksi dan berkomunikasi secara elektronik harus kembali disesuaikan untuk
21