III. UU ITE DAN PROBLEMATIKA IMPLEMENTASINYA A. Kronik UU ITE Baik UU ITE 2008 maupun Perubahan Pertama UU ITE 2016 telah melanggar hak kebebasan berekspresi. UU ITE semula untuk menjawab ketiadaan regulasi yang mengatur kegiatan-kegiatan dalam dunia siber (cyberspace).31 Dijelaskan pula dalam konsideran UU tersebut bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan demi kepentingan nasional.32 Akan tetapi, dalam kenyataannya, perjalanan implementasi dari UU tentang ITE lebih banyak digunakan untuk membatasi hak kebebasan berekspresi warga negara di dunia maya secara berlebihan sehingga merugikan hak-hak konstitusional warga negara. Kajian ini mencatat, setidaknya terdapat sejumlah permohonan judicial review atas pasal-pasal dalam UU ITE yang diajukan ke MK karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.33 • Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Isi Pasal 31 ayat (4) adalah “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Menurut MK, pengaturan mengenai intersepsi harusnya diatur dengan undang-undang. • Munculnya keberatan masyarakat terhadap Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan/atau penghinaan melalui internet yang berujung pada constitutional review. Setelah adanya sejumlah Putusan MK tersebut, dilakukan perubahan terhadap UU ITE yang lama melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. 34 Setelah disahkannya UU ITE Perubahan 2016, ternyata permasalahan yang dihadapi terkait penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik masih signifikan diantaranya adalah: 35 • 31 Pertama, munculnya keberatan terhadap Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Infor- masi dan Transaksi Elektronik, 2008, hlm 64 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, konsideran huruf d 33 Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Laporan Akhir Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2016, h.4 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, konsideran huruf a 35 Kementerian Komunikasi dan Informatika, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, 2021, h. 126 19

Select target paragraph3