Tahap IV, pembatasan harus memenuhi “uji proporsional” dan tidak dimaksudkan
untuk mendiskriminasikan kelompok tertentu atas dasar atribusi-atribusi yang disandangnya,
misalnya karena perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin, keyakinan politik, dan
nasionalitas. Hal ini berarti pembatasan harus menjamin perlakuan yang sama kepada
setiap orang, termasuk penerapan hukuman yang proporsional dan tidak diskriminatif
terhadap kelompok minoritas.
Hak kebebasan berekspresi bukan merupakan hak yang absolut, namun sangat
fundamental bagi seluruh manusia dan sangat penting bagi masyarakat yang demokratis.
Untuk itu hak berekspresi hanya bisa dibatasi hanya dengan persyaratan ketat, memiliki
tujuan tertentu yang diperlukan, tidak diskriminatif, dan mengikuti langkah-langkah
pembatasan sesuai instrumen HAM serta tidak mengurangi hak-hak esensial yang dilindungi
dalam Pasal 18, 19, dan 20 KIHSP.
D.
Pembatasan Hak Tanpa Diskriminasi
Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminasi adalah hak setiap orang. Pasal 2
KIHSP menyatakan bahwa
”Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin
hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam
wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti
ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul
Kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.”
Hal ini berarti, ketika negara memberlakukan undang-undang untuk membatasi atau
melarang perbuatan seseorang, maka pembatasan atau larangan tersebut tidak boleh hanya
menyasar kepada kelompok tertentu. Undang-undang harus berlaku umum. Jika undangundang hanya menyasar kelompok tertentu, maka hak seseorang yang paling fundamental
untuk tidak diperlakukan secara berbeda, akan terlanggar.
Pasal 28I UUD NRI 1945 menegaskan bahwa hak untuk tidak didiskriminasikan
merupakan hak konstitusional setiap warga negara. “Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
has been determined by the statute made by legislation for the purpose of guaranteeing basic human rights and freedoms
and respecting the rights of others. The limitation must be considered as one of the conditions, namely (a) protection national
security; (b) taking care of public order; (c) protect public health; (d) protect public morals; (e) achieving community welfare.
When compared with the limitation requirements contained in the ICCPR, the criteria of limitation in the AHRD seems more
lenient because it adds another aspect of “achieving public welfare” as one of the considerations that can be used to make restrictions. Meanwhile, the AHRD does not provide its concrete definition. Thus, this loose limitation can be interpreted broadly
by each country. Therefore, the extended limitation in ADHR by adding one aim to “achieving community welfare” is not inline
to the Art. 19 (3) of the ICCPR.
18