yang menyatakan bahwa distribusi atau sirkulasi belaka tidak sama dengan advokasi atau hasutan26. Ketiga mengenai kemungkinannya, termasuk yang akan segera terjadi, yang berarti bahwa “beberapa tingkat resiko kerugian harus diidentifikasi”, termasuk melalui penetapan (oleh pengadilan, sebagaimana disarankan dalam Rabat Plan of Action) mengenai “kemungkinan atau sangat masuk akal bahwa pidato atau ujaran tersebut berhasil menghasut yaitu dibuktikan dengan dilakukannya tindakan nyata terhadap kelompok sasaran”. Keempat, terkait luas atau jangkauan pidato, seperti “luas dan jumlah pendengarnya”, termasuk apakah itu “selebaran tunggal atau disiarkan di media arus utama atau melalui internet, frekuensi, jumlah dan luasnya komunikasi, apakah audiens memiliki sarana untuk menindaklanjuti hasutan”.27 Ini berarti bahwa pembicara atau ujaran tidak bisa dihukum jika pidato dilakukan di ruang privat. Kelima, terkait isi dan bentuk pidato, perlu dilihat sejauh mana pidato itu provokatif dan langsung, serta bentuk, gaya, sifat argumen yang digunakan”. Keenam, penting untuk melihat konteks sosial dan politik yang sedang terjadi pada saat pidato atau ujaran tersebut dibuat dan disebarluaskan. Tahap III, pembatasan harus memenuhi “uji kebutuhan yang sah” atau (legitimate aims) setidaknya satu dari tujuan-tujuan pembatasan sebagai berikut: 28 (a) melindungi ketertiban umum; (b) melindungi moral publik; (c) melindungi kesehatan publik; (d) melindungi hak dan kebebasan orang lain; dan (e) melindungi keamanan nasional. Uji tujuan yang sah (legitimate aims) dari pembatasan hak berekspresi seseorang dimungkinkan hanya jika pembatasan tersebut memenuhi tujuan sah yang ‘diperlukan dalam masyarakat demokratis’ dan demi ‘kebutuhan sosial yang mendesak’. Tujuan-tujuan tambahan lain di luar tujuan pembatasan yang disebutkan di atas tidaklah diijinkan. Durham (2012) berpendapat bahwa meskipun pembatasan harus diuji kasus per kasus tetapi ketika melakukan pembatasan tersebut Negara tidak dapat melanggar hak dasar “kebebasan berpikir, hati nurani dan agama” dan Negara tidak dapat memilih untuk hanya melindungi agama tertentu dengan menjatuhkan hukuman sewenang-wenang untuk membatasi hak bagi seseorang untuk memanifestasikan agamanya (h.375). Yang paling penting adalah bahwa alasan pembatasan harus benar-benar hanya untuk alasan yang disebutkan dan dengan interpretasi yang jelas (h.374).29 Selain itu, penting pula untuk memastikan bahwa pembatasan terhadap hak berekspresi harus sesuai dengan objek dan tujuan Kovenan (lihat UNGC No. 22 Para. 9). Alasan pembatasan yang diperluas atau ditambahkan dari apa yang disebutkan dalam Pasal 19 (3) atau 20 (2) tidak dapat digunakan untuk membenarkan pembatasan. 30 26 Komnas HAM RI, Op.Cit., para 245 27 ibid 28 Prinsip-prinsip Siracusa tentang Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan Hak yang Diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 29 Lihat General Comment 22 (48), ibid. 30 See also Art. 9 (2) of the European Convention of Human Rights and Art. 8 Asian Declaration of Human Rights. Similar with in Article 8 of the Asian Declaration of Human Rights (ADHR) articulates that a State can only limit such rights if the limitation 17

Select target paragraph3