tindakan kekerasan atas dasar kebencian kebangsaan, ras, atau agama; propaganda perang,
bahkan kejahatan genosida, negara wajib melarangnya melalui pendekatan pidana dengan
sanksi yang lebih tegas yaitu sanksi pidana.
Dengan demikian, standar norma pembatasan sebagaimana dipaparkan di atas
sangat penting untuk dituangkan dalam rumusan undang-undang agar memudahkan
penegak hukum untuk menguji atau menilai apakah tindakan atau perbuatan seseorang
perlu dibatasi, dilarang, atau justru dilindungi. Jika norma pembatasan ini tidak dirumuskan
dalam peraturan perundang-undangan, maka penegak hukum tidak memiliki batu uji yang
memadai dalam menindaklanjuti laporan atau perkara, sehingga tafsir yang dilakukan
berpotensi sangat subyektif dan sewenang-wenang. Misalnya, ketika seseorang dilaporkan
oleh masyarakat telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian, atau pencemaran nama
baik orang lain, maka laporan tersebut harus disikapi dengan hati-hati. Penegak hukum
(polisi/jaksa/hakim) perlu melakukan uji/ tes tahap-tahap pembatasan untuk sampai pada
kesimpulan perlu atau tidaknya laporan ditindaklanjuti atau perlu atau tidaknya seseorang
ini diproses lebih lanjut atau dilepaskan. Empat tahapan/ uji pembatasan yang sah dan
proporsional berikut ini harus dilakukan secara berurutan dan hati-hati, sebagaimana
digambarkan dalam Tabel 2.
Tabel 2
Tahapan Pembatasan Hak Berekspresi yang Sah dan Proporsional
Tahap 1:
Pembatasan diatur secara jelas dalam UU
Tidak Memenuhi - stop
(Terlapor di bebaskan)
Memenuhi - lanjut uji tahap 2
Tahap 2:
Ujaran Kebencian dilakukan di depan publik
Tidak Memenuhi - stop
(Terlapor di bebaskan)
Memenuhi - lanjut uji tahap 3
Tahap 3:
Pembatasan hanya untuk salah satu dari tujuan ini:
a. menjaga ketertiban umum; b) melindungi moral publik;
c). melindungi kesehatan publik; d) melindungi hak orang lain
Tidak Memenuhi - stop
(Terlapor di bebaskan)
Memenuhi - lanjut uji tahap 3
Tahap 4:
Pembatasan tidak bersifat diskriminatif
Tidak Memenuhi - stop
(Terlapor di bebaskan)
Memenuhi - lanjut
(Terlapor dapat menjadi Tersangka)
15