tidak terpenuhi, maka atas nama hukum, kasus tersebut harus dihentikan, tersangka harus
dibebaskan. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penghukuman yang sewenangwenang atau kriminalisasi yang tidak perlu.
Oleh karena itu, baik UUD NRI 1945 Pasal 28J maupun DUHAM Pasal 29, serta KIHSP
Pasal 19 ayat (3) memberikan syarat-syarat yang ketat agar pembatasan tersebut dapat
dikatakan sebagai pembatasan yang sah. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Pembatasan harus diatur dengan hukum (prescribed by law);
2. Pembatasan bertujuan untuk menghormati salah satu dari tujuan pembatasan
yaitu (1) melindungi hak atau reputasi orang lain; (2) melindungi keamanan
nasional, (3) ketertiban umum (public order); (4) kesehatan publik (public health)
atau (5) moral masyarakat (public morality);
3. Pembatasan dilakukan secara proporsionalitas tanpa diskriminasi. 24
Pada prinsipnya Pasal 19 Ayat (3) KIHSP menekankan bahwa dalam rangka menjamin
hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat demokratis, maka pembatasan-pembatasan
melalui undang-undang dapat dilakukan. Namun, ketika negara menerapkan norma
pembatasan hak kebebasan berekspresi melalui undang-undang, Pasal 19 ayat (3) KIHSP
tidak memberikan mandat kepada negara untuk melakukan kriminalisasi atau memberikan
sanksi pidana bagi seseorang yang melanggar pembatasan-pembatasan yang dimaksud.
Artinya bahwa, negara harus memikirkan sanksi lainnya, di luar sanksi pemidanaan.
Tetapi hal yang berbeda manakala perbuatan yang dimaksud sudah masuk kategori
perbuatan yang dilarang (prohibited by law) seperti apa yang dijabarkan dalam Pasal 20 Ayat
(1) dan Ayat (2) KIHSP, yaitu propaganda perang, atau hasutan kebencian untuk melakukan
kekerasan karena kebencian atas dasar asal kebangsaan, ras, atau agama, maka negara
diperbolehkan untuk melakukan pelarangan dengan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Pasal
20 ayat (1) dan (2) KIHSP menyatakan: “(1) Segala propaganda untuk perang harus dilarang
oleh hukum. (2). Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar Kebangsaan, ras atau
agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan
harus dilarang ole hukum.”
Dengan demikian, pembentuk undang-undang perlu secara cermat membedakan
antara perbuatan-perbuatan yang boleh dibatasi tanpa harus dikriminalisasi, dan perbuatanperbuatan mana yang wajib dilarang dan dapat dilakukan pendekatan pemidanaan. Artinya,
tidak semua pembatasan-pembatasan hak kebebasan berekspresi harus berakhir pada
jeruji besi (pidana penjara). Banyak pendekatan penegakan hukum yang dapat dirumuskan
oleh negara untuk mencegah agar pelanggaran hak-hak orang lain tidak terjadi sehingga
keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan publik, reputasi orang lain dapat
terlindungi dengan baik. Sedangkan jenis perbuatan yang dipandang membahayakan
kepentingan umum secara luas, seperti ujaran kebencian atau hasutan untuk melakukan
24
14
Human Rights Committee. General Comment No. 34 Article 19: Freedoms of Opinion and Expression.