tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasankebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.” Secara khusus menyangkut hak kebebasan berekspresi, apa yang dijabarkan dalam Pasal 29 DUHAM ini dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 19 ayat (3) KIHSP yang menyatakan bahwa: “Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: (a) Menghormati hak atau nama baik orang lain; (b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.” Ketentuan Pasal 19 ayat (3) KIHSP mengingatkan bahwa setiap individu memiliki tanggungjawab untuk dan kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak-hak yang dijamin dalam Kovenan. Sehingga dalam menjalankan hak-haknya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan yang berlaku. Pembatasan hak yang diakui dalam Pasal 19 ayat (2) mengenai hak atas kebebasan berekspresi tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Karena apabila pembatasan dilakukan secara sewenang-wenang, maka esensi hak-hak yang dijamin dan diatur dalam berbagai kovenan dikhawatirkan dilanggar. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) KIHSP dijabarkan lebih lanjut oleh Komite HAM PBB dengan mengadopsi Prinsip-prinsip Syracusa tentang Pembatasan dan Derogasi Pasal-Pasal dalam KIHSP (Syracuse Principles on the Limitation and Derogation Provisions in International Covenant on Civil and Political Rights)22 yang telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB Melalui Komentar Umum Nomor 2223. Prinsip-prinsip pembatasan yang akan dijabarkan di bawah ini sangat penting untuk dijadikan pedoman bagi negara anggota KIHSP atau pemerintahannya guna menghindari kesalahpahaman atau salah dalam menafsirkan norma pembatasan, sehingga dapat membantu negara atau pemerintah dalam membentuk atau merevisi hukum nasionalnya. Dengan merujuk pada Pasal 19 (3) KIHSP, Prinsip Syracusa, dan Komentar Umum Nomor 22, Durham dan Schaffs (2019) setidaknya menjabarkan ada empat (4) tahapan yang harus dilakukan oleh penegak hukum ketika melakukan pembatasan hak berekspresi. Keempat tahapan ini harus diuji secara berurutan dan lengkap, dimana jika tahap pertama 22 Lihat the UN Doc E/CN.4/1985/4, Annex 1985 23 Lihat U.N. Human Rights Committee, General Comment 22 (48), adopted by the U.N.Human Rights Committee on 20 July 1993.U.N.Doc.CCPR/C/21/Rev.1/Add.4 (1993) 13

Select target paragraph3